WINNET.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo. Kelima komisioner tersebut adalah Idris Usuli, Jhon Hendri Purba, Lismawi Ibrahim, Amin Abdullah, dan Moh Fadjrin Arsyad.
Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023, DKPP mengumumkan sanksi peringatan serta enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).
Dalam persidangan tersebut, Heddy Lugito, sebagai Ketua Majelis sidang, bersama empat anggota majelis lainnya, membacakan putusan secara bergilir.
Muhammad Tio Aliansyah, anggota majelis DKPP, menegaskan bahwa klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Erman Katili sebagai pengurus PKP Provinsi Gorontalo saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, dinilai tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika.
Menurut Aliansyah, kelima teradu tidak melakukan pendalaman dan penelusuran serta tidak meminta keterangan dari pihak yang berkompeten mengenai status Erman Katili sebagai pengurus Partai PKP Provinsi Gorontalo. Mereka hanya mendengarkan pengakuan dari Erman Katili.
Aliansyah menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, teradu seharusnya melakukan tindakan yang tepat untuk mendapatkan keterangan yang cukup dari pihak yang berkompeten.
Aliansyah menyoroti pentingnya klarifikasi untuk memastikan kebenaran terkait keterlibatan Erman Katili sebagai pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Namun, para teradu tidak melakukan klarifikasi kepada DPP maupun DPN PKP untuk mengkonfirmasi kebenaran keterangan dari Erman Katili.
Sebagai hasilnya, DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada kelima teradu berdasarkan pelanggaran tersebut.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengabulkan aduan para teradu sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V. Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito.