Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Daerah · 18 Sep 2023 17:43 WITA ·

Di-PHK! Karyawan PT. PG Tak Beri Pesangon Sesuai PKB: DPRD Gorontalo Beri Waktu 3 Minggu


 Di-PHK! Karyawan PT. PG Tak Beri Pesangon Sesuai PKB: DPRD Gorontalo Beri Waktu 3 Minggu Perbesar

Silahkan di Share Yach

Winnet.id, Provinsi Gorontalo – Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang berfokus pada aduan dari mantan karyawan PT. Pabrik Gula (PG), yang belum sepenuhnya menerima kompensasi setelah di-PHK.

Konflik ini telah memicu ketegangan diantara pihak eks-karyawan dan perusahaan yang terletak di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo tersebut, sejak beberapa bulan terakhir.

Diketahui, sejumlah Karyawan di PHK PT. PG. Beberapa yang di-PHK tersebut mengaku telah menerima kompensasi, namun nilainya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja. Sementara lainnya, belum menerima se-persenpun uang kompensasi dari pihak perusahaan.

PHK PABRIK GULA

Konflik antara mantan karyawan PT. Pabrik Gula Gorontalo dan perusahaan setelah PHK, ditengahi DPRD Provinsi Gorontalo.

“Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tertulis apabila karyawan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka akan terima empat poin, yakni uang pesangon, uang pergantian hak, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja.” ungkap mantan Karyawan PT. PG, Irvan Matali kepada wartawan.

Namun faktanya, kata Irvan, saat ini sebagian eks-karyawan hanya menerima uang pesangon, tanpa menerima uang kompensasi lainnya. Bahkan sebagian lagi, belum menerima kompensasi apapun.

Baca juga: Kabar Baik! Ranperda Perlindungan Disabilitas di Gorontalo Didukung Penuh Kementrian Sosial

“Saya telah bekerja selama 13 tahun 7 bulan di perusahaan ini, dan merasa dirugikan ketika yang dibayarkan hanya uang pesangon.” ujarnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menggelar RDP yang dihadiri oleh pihak pelapor, perwakilan perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, pada Senin (18/09/23).

PHK PABRIK GULA

Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, saat memberikan arahan terkait konflik PHK di Pabrik Gula, Tolangohula.

Meskipun ada ketegangan awal, RDP ini berjalan dengan damai dan menghasilkan kesimpulan positif. Dinas Ketenagakerjaan berjanji akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah ini dengan bantuan tim negosiator dari kedua belah pihak.

“Kita beri waktu 3 pekan ke depan untuk menyelesaikan masalah ini, dan kesepakatan ini disetujui oleh semua pihak terlibat,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam sebuah wawancara.

“Kami (DPRD) juga berkomitmen untuk memantau perkembangan penyelesaian sengketa ini, hingga selesai.” tegas Politisi partai Nasdem itu, lagi. (004/ilam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 890 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Hari Disabilitas Internasional: Ini Harapan Adnan Entengo

4 Desember 2023 - 14:26 WITA

Proker: UKM Seni dan Budaya Dulohupa UNG Hadirkan Live Music

3 Desember 2023 - 21:11 WITA

Pantau Langsung Penyaluran Bantuan UMKM: Paris R.A. Jusuf Realisasikan Janjinya

2 Desember 2023 - 21:09 WITA

Tragedi Kemanusiaan Menelan Korban Jiwa: Puskesmas Telaga Dikecam Komisi 4

2 Desember 2023 - 19:57 WITA

Pembangunan Talud di Yipilo Akan Dimulai Tahun 2024

1 Desember 2023 - 19:33 WITA

Daftar Menu dan Harga di Ichiban Sushi Gorontalo

1 Desember 2023 - 18:00 WITA

Trending di Daerah