Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Daerah · 7 Okt 2022 22:56 WITA ·

Kejari Gorut Terima Pelimpahan Perkara Tipikor BUMD PT. Tinelo Lipu


 Kejari Gorut Terima Pelimpahan Perkara Tipikor BUMD PT. Tinelo Lipu Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menerima pelimpahan perkara terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) BUMD PT. tinelo Lipu tahun 2017 – 2018. Jumat (07/10/2022).

 

Penyerahan tersang beserta barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum (Tahap II) tersebut bertempat langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Rabu, 5 Oktober 2022 kemarin.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Intejen (Kasi Intel) Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, menjelaskan bahwa tersangka sendiri berinisial RD dan merupakan Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu 2015 – 2020.

Direktur PT. Tinelo Lipu Korupsi

Dengan kerugian negara Rp. 1.637.540.000, tersangka RD disangka dengan pasal 2 ayat (1), Undang – undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

 

Tidak hanya itu, tersangka RD juga melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Untuk sementara, tersangka RD akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Revitalisasi Regulasi Izin Usaha: Dunia Bisnis di Gorontalo Semakin Mudah

23 September 2023 - 19:33 WITA

Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah: Permudah Izin Investasi dan Usaha di Gorontalo

23 September 2023 - 16:19 WITA

Puncak Konflik Pertambangan Pohuwato: Kantor Bupati Dibakar!

21 September 2023 - 17:08 WITA

Gorontalo Minim Guru PLB: Ranperda Disabilitas Jadi Solusi

20 September 2023 - 17:45 WITA

Fiskal Akan jadi Kendala: DPRD Tetap Dukung Penuh SDGs di Gorontalo

20 September 2023 - 13:59 WITA

Gerak Cepat,Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Identitas Pelaku dan Korban Penganiayaan yang Viral Di Medsos

19 September 2023 - 16:49 WITA

Trending di Daerah