WINNET.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menerima pelimpahan perkara terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) BUMD PT. tinelo Lipu tahun 2017 – 2018. Jumat (07/10/2022).
Penyerahan tersang beserta barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum (Tahap II) tersebut bertempat langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Rabu, 5 Oktober 2022 kemarin.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Intejen (Kasi Intel) Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, menjelaskan bahwa tersangka sendiri berinisial RD dan merupakan Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu 2015 – 2020.
Dengan kerugian negara Rp. 1.637.540.000, tersangka RD disangka dengan pasal 2 ayat (1), Undang – undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Tidak hanya itu, tersangka RD juga melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Untuk sementara, tersangka RD akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.