Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

DPRD Provinsi Gorontalo · 14 Nov 2022 22:47 WITA ·

Kris Wartabone Tantang Pemerintah Untuk Tindak Lanjuti Tuntutan Penambang


 Kris Wartabone Tantang Pemerintah Untuk Tindak Lanjuti Tuntutan Penambang Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID – Wakil Ketua III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Moh Kris Wartabone, menantang pemerintah Gorontalo, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjuti tuntutan para penambang. Senin (14/11/2022).

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kris Wartabone usai menerima ratusan massa aksi yang mengatasnamakan sebagai penambang.

 

Kris juga mengatakan bahwa, pada aksi yang sebelumnya, dirinya bersama komisi II DPRD Provinsi Gorontalo telah melakukan koordinasi dengan kementerian.

 

“Sebelumnya saya dan komisi II, sesuai instruksi ketua DPRD, sudah melakukan kooerdinasi dengan kementerian. Sehingganya, kami menantang pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, kota untuk menindaki hal tersebut,” ujar Kris.

 

Jangan sampai kata Kris, masyarakat hanya bergantung dengan tuntutan – tuntutan yang ada, namun tidak ada respon dari pemerintah.

 

“Jadi bukan fakta integritas yang dibutuhkan, akan tetapi tindak lanjut secara fisik untuk membuktikan bahwa pemerintah bersama rakyat,” tegasnya.

 

Disisi lain, Yuriko Kamaru selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo juga mengatakan bahwa, berdasarkan Undang – undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ada aspek yang harus diperhatikan yaitu, WUP dan WUPR.

 

“Kalau misalnya wilayah yang saat ini didalamnya ada rakyat yang menambang, sementara sudah masuk dalam Wilayah Usaha Pertambanga (WUP), maka harus ada upaya untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat,” ujar Yuriko.

 

Artinya kata Yuriko, pihak perusahaan yang sudah memiliki izin WUP, kiranya dapar memberikan ruang pemberdayaan bagi masyarakat penambang yang ada.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Revitalisasi Regulasi Izin Usaha: Dunia Bisnis di Gorontalo Semakin Mudah

23 September 2023 - 19:33 WITA

Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah: Permudah Izin Investasi dan Usaha di Gorontalo

23 September 2023 - 16:19 WITA

Gorontalo Minim Guru PLB: Ranperda Disabilitas Jadi Solusi

20 September 2023 - 17:45 WITA

Fiskal Akan jadi Kendala: DPRD Tetap Dukung Penuh SDGs di Gorontalo

20 September 2023 - 13:59 WITA

Perkembangan Positif! Ranperda Perlindungan Hak Disabilitas Gorontalo Mendekati Tahap Finalisasi

19 September 2023 - 11:41 WITA

Parah! Oknum PT. PG Gorontalo “Kebiri” Hak Berserikat Pekerjanya: Larang Bentuk Organisasi KASBI

18 September 2023 - 23:12 WITA

Trending di Daerah