WINNET.ID – Wakil Ketua III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Moh Kris Wartabone, menantang pemerintah Gorontalo, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjuti tuntutan para penambang. Senin (14/11/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kris Wartabone usai menerima ratusan massa aksi yang mengatasnamakan sebagai penambang.
Kris juga mengatakan bahwa, pada aksi yang sebelumnya, dirinya bersama komisi II DPRD Provinsi Gorontalo telah melakukan koordinasi dengan kementerian.
“Sebelumnya saya dan komisi II, sesuai instruksi ketua DPRD, sudah melakukan kooerdinasi dengan kementerian. Sehingganya, kami menantang pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, kota untuk menindaki hal tersebut,” ujar Kris.
Jangan sampai kata Kris, masyarakat hanya bergantung dengan tuntutan – tuntutan yang ada, namun tidak ada respon dari pemerintah.
“Jadi bukan fakta integritas yang dibutuhkan, akan tetapi tindak lanjut secara fisik untuk membuktikan bahwa pemerintah bersama rakyat,” tegasnya.
Disisi lain, Yuriko Kamaru selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo juga mengatakan bahwa, berdasarkan Undang – undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ada aspek yang harus diperhatikan yaitu, WUP dan WUPR.
“Kalau misalnya wilayah yang saat ini didalamnya ada rakyat yang menambang, sementara sudah masuk dalam Wilayah Usaha Pertambanga (WUP), maka harus ada upaya untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat,” ujar Yuriko.
Artinya kata Yuriko, pihak perusahaan yang sudah memiliki izin WUP, kiranya dapar memberikan ruang pemberdayaan bagi masyarakat penambang yang ada.