banner 728x250

Pansus Sawit DPRD Gorontalo Desak Pemprov Klarifikasi Hasil Audit BPKP, Ultimatum 3 Hari

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit kembali menggelar rapat kerja bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (4/8/2025). Rapat yang digelar di Ruang Dulohupa DPRD ini difokuskan pada evaluasi lanjutan terkait hasil koordinasi sebelumnya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua Pansus, Umar Karim, secara tegas menyoroti belum adanya kejelasan dari pihak eksekutif mengenai dokumen hasil audit pengelolaan sektor sawit yang dilakukan BPKP. Menurut Umar, pihak Pemerintah Provinsi mengklaim belum menerima dokumen tersebut secara resmi, namun DPRD menilai informasi itu perlu diverifikasi ulang.

“Pemerintah provinsi menyatakan belum menerima hasil audit dari BPKP. Kami minta hal ini dicek lebih lanjut karena sangat krusial dalam proses pengawasan dan penindakan,” tegas Umar.

Lebih lanjut, Umar menyebutkan bahwa apabila terbukti dokumen audit telah diterima sejak tahun 2024 namun tidak ditindaklanjuti, maka bisa muncul dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak pemerintah daerah.

Sebagai bentuk ketegasan, Pansus memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis. Klarifikasi tersebut dinilai penting demi menjawab keresahan publik terkait komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti temuan audit sektor sawit.

Tak hanya itu, Pansus juga berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lembaga strategis nasional, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kunjungan ini bertujuan menggali informasi tambahan serta memperoleh klarifikasi teknis dan hukum terkait regulasi dan pengawasan sektor sawit di Gorontalo,” ujar Umar.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya DPRD mendorong tata kelola perkebunan sawit yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *