WINNET.ID – Kapolda Gorontalo memimpin langsung penggerebekan 33 ribu minuman keras tanpa izin, di Desa Dungaliyo.
Bongomeme, Kabupaten Gorontalo – Kapolda Gorontalo pimpin langsung menggerebekan rumah, yang diduga menjadi gudang minuman keras (miras) ilegal, milik tersangka KP, yang terletak di Desa Dungaliyo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, pada selasa malam. (18/07/23).
Operasi penangkapan ini melibatkan beberapa pejabat utama di Polda Gorontalo, termasuk Dir. Opsional, DiresNarkoba, Direskrimsus, dan Direskrimhum.
“Operasi ini merupakan pengembangan atas laporan sumber yang terpercaya, yang selanjutnya merespon oleh Kapolda, dengan memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan.” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Desmount H.A Putro, dalam kofrensi Pers.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 23.00 WITA, tim gabungan berhasil menemukan lebih dari 2000 kardus, atau sekitar 33 ribu botol minuman beralkohol ilegal di gudang tersebut. Penemuan ini diyakini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah di wilayah Gorontalo
Baca Juga: Diduga Menggelapkan Hak Atas Tanah, Oknum Kades di Pohuwato dilaporkan ke Polda Gorontalo
“Saat ini, Tersangka KP saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan intgorasi guna pengembangan kasus.” sambungnya.
Dari pengembangan saat ini, tersangka diduga bertindak sebagai penampung. Oleh karena itu, Polda Gorontalo, kata Desmount, masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, khususunya terkait distributor dan target pendistribusiannya.
Desmount juga mengungkapkan, jika minuman keras illegal yang disita, berasal dari Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan ilegal yang melibatkan Sulawesi Utara.
“Oleh karena itu, kami besama Pihak berwenang lainnya, masih akan mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran barang ilegal ini, sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran minuman keras illegal, di Gorontalo.” ucap dia.
Terkait sanksi yang menanti, tersangka KP, Menurut Desmout, akan dijerat pasal dalam peraturan daerah Kabupaten Gorontalo, dengan ancaman kurungan selama 6 bulan, dan/atau denda sebesar 50 juta rupiah. (004/ilam)