WINNET.ID – Tim Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan petani plasma sawit di dua lokasi berbeda, yakni Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo pada 11 Juni 2025, serta Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo pada 12 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perkebunan Sawit, Umar Karim, yang turut didampingi oleh anggota tim Pansus lainnya: Meyke Camaru, Siti Nur’ain Sompie, Ghalib Lahijdun, dan Wahyu Moridu. Turut hadir pula perwakilan dari instansi teknis terkait, yaitu Badan Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Koperindag, serta Kepala Desa setempat.
Pertemuan di Desa Toyidito
Berlokasi di Kantor Desa Toyidito, pertemuan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan langsung dari petani plasma sawit yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Palma Mandiri Sejahtera.
Dalam dialog tersebut, mengemuka sejumlah permasalahan serius. Salah satu persoalan utama adalah ketidaktahuan para petani bahwa lahan yang mereka serahkan kepada perusahaan telah atau akan dialihstatuskan menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Para petani mengaku awalnya dijanjikan akan menjadi petani plasma yang sejahtera—cukup menunggu di rumah dan mendapat pemasukan rutin ke rekening. Namun realitas yang terjadi sangat jauh dari harapan.
Beberapa petani menyampaikan bahwa mereka hanya menerima pendapatan yang sangat kecil. Seorang warga bahkan mengaku, dengan luas lahan 3 hektar, dirinya hanya menerima Rp10.000 setiap tiga bulan. Koperasi petani plasma yang dibentuk oleh perusahaan juga dinilai tidak berjalan optimal dan tidak berpihak kepada petani.
Pertemuan di Desa Kota Raja
Kegiatan serupa dilanjutkan di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 12 Juni 2025. Pertemuan ini melibatkan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Tunas Towayu Unit Tabongo.
Masalah yang dihadapi oleh petani di wilayah ini pun hampir serupa. Banyak dari mereka merasa dirugikan dan tertipu oleh janji-janji perusahaan sawit. Mereka juga tidak mengetahui bahwa lahan mereka telah atau akan dialihfungsikan menjadi lahan HGU oleh perusahaan. Kekecewaan mendalam disampaikan oleh warga yang merasa hak-hak mereka sebagai pemilik lahan telah diabaikan.
Tindak Lanjut Pansus
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua Pansus Umar Karim menegaskan bahwa seluruh informasi, data, dan keluhan dari petani telah dicatat secara akurat dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas. Hak-hak petani harus dilindungi. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak dengan mengorbankan masyarakat,” tegas Umar Karim.