banner 728x250

Kejati Gorontalo Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bone Bolango Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID GORONTALO – Pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 – 2012 kini memasuki babak baru yang lebih serius. Tersangka Utama, mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (17/04/24).

Hamim Pou akan ditahan di Lapas kelas II A Kota Gorontalo terhitung mulai tanggal di tetapkan penahanan oleh pihak kejati Gorontalo. Hal ini sekaligus menjawab kesimpangsiuran informasi soal keseriusan para penegak hukum terkait pengusutan kasus korupsi Bansos tersebut.

banner 325x300

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

Adapun peran Hamim Pou, bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor : Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023. Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Bone Bolango, 2 (dua) orang Terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu :

1.Terpidana An. Slamet Wiyardi, Ak, M.M selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

2. Yuldiawaty Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kab. Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair 8 (delapan) bulan kurungan ;

Bahwa dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa SLAMET WIYARDI maupun YULDIAWATI KADIR, menyatakan “ terdakwa SLAMET WIYARDI dan YULDIAWATI KADIR bersama-sama dengan HAMIM POU selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Bone Bolango tersebut di atas.

” Dari penyidikan yakni, Keterangan saksi : 69 (enam puluh sembilan) orang Keterangan Ahli terdiri dari :

1. Ahli Hukum Keuangan Negara : 1 (satu) orang;

2. Auditor dari BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo : 1 (satu) orang

3. Ahli Hukum Pidana : 1 (satu) orang

Surat : LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo

Barang bukti : 698 (enam ratus sembilan puluh delapan) dokumen” ungkap Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto dihadapan awak media.

Pasal yang disangkakan :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

@RilisKejatiGorontalo.

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *