Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bolmong UtaraDaerah

LSM Penjara Soroti Penyaluran BLT dan Pungutan Partisipasi Pembangunan Masjid Desa Pontak

×

LSM Penjara Soroti Penyaluran BLT dan Pungutan Partisipasi Pembangunan Masjid Desa Pontak

Sebarkan artikel ini
Lsm penjara bolmut

WINNET.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) menanggapi mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ada di Desa Pontak, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

 

Menurut Jul Kifli Tamera selaku anggota LSM Penjara, dirinya mengatakan bahwa, ada beberapa masyarakat Desa Pontak, yang keberatan akan uang partisipasi pembangunan Masjid Desa Pontak yang pemungutannya diberikan nominal dan jangka waktu.

 

“Jadi, ada beberapa masyarakat yang mengeluh ke saya. Mereka, mengatakan bahwa mereka keberatan dengan tindakan Kepala Desa Pontak (Sangadi) yang meminta uang partisipasi, tapi nominalnya ditentukan dan diberikan jangka waktu,” ucap Jul Kifli Tamera.

 

Sehingganya, menurut Jul Kifli, seharusnya uang partisipasi maupun sumbangan, seharusnya tidak ada paksaan ataupun diberikan jangka waktu.

 

Disisi lain, DH selaku masyarakat Desa Pontak, mengatakan bahwa dirinya keberatan dengan tindakan Kepala Desa Pontak yang langsung menagih uang partisipasi saat penyerahan BLT.

 

“Saya sangat keberatan dengan tindakan Sangadi Desa Pontak, yang menagih uang partisipasi pembangunan masjid saat saya menerima BLT,” ujar DH.

 

Sehingganya kata DH, dirinya langsung memberikan BLT tersebut ke Kepala Desa tersebut dengan secara terpaksa.

 

Tidak hanya DH, RM juga selaku masyarakat Desa Pontak juga mengaku bahwa seharusnya dalam meminta partisipasi kepada masyarakat tidak seharusnya dituntut, terlebih saat menerima BLT.

 

“Saya juga keberatan dengan tindakan itu, karena yang namanya partisipasi maupun sumbangan, itu seharusnya tidak ada paksaan ataupun tuntutan,” tegas RM.

 

Akan tetapi, saat dikonfirmasi oleh awak media winnet.id, Kepala Desa Pontak, Badria Buhang, mengatakan bahwa tidak ada pungutan ataupun paksaan kepada masyarakat untuk uang partisipasi tersebut.

 

“Tidak ada paksaan maupun tuntutan saya kepada masyarakat dalam meminta uang partisipasi itu, apalagi saat penerimaan BLT, karena saat melakukan penyaluran BLT saya mengundang APH, baik Babinsa maupun Kamtibmas,” ucap Badria Buhang.

 

Akan tetapi, disisi lain Badria juga membenarkan bahwa memang ada jangka waktu yang telah ditentukan untuk melunasi uang partisipasi tersebut.

 

“Memang benar ada jangka waktu yang saya berikan kepada masyarakat untuk melunasi uang partisipasi tersebut, yaitu selama tiga bulan,” ucap Badria.

 

Namun, terkait masalah paksaan dan jangka waktu tersebut, LSM Penjara mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. Karena, menurut mereka dalam pungutan partisipasi maupun sumbangan, itu tidak boleh ada paksaan maupun jangka waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *