Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahDPRD Provinsi GorontaloHukum & KriminalKejati GorontaloNasionalNewsNEWSProvinsi GorontaloSeputar Parlemen

Keluarkan Surat Penangguhan Penahanan: Indikasi PJ. Bupati Boalemo Pro Terhadap Tersangka, dan Tidak Memiliki Keinginan Memerangi Perilaku Korupsi

×

Keluarkan Surat Penangguhan Penahanan: Indikasi PJ. Bupati Boalemo Pro Terhadap Tersangka, dan Tidak Memiliki Keinginan Memerangi Perilaku Korupsi

Sebarkan artikel ini

WINNET.ID – Adhan Dambea Menyayangkan Sikap PJ. Bupati dan Kejaksaan Negeri Bualemo yang memberikan Penangguhan Penahanan, terhadap Oknum ASN Tersangka Korupsi PJU-TS Boalemo.

Provinsi Gorontalo, 26 Juni 2023 – Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, yang sudi mengeluarkan surat perintah penangguhan penahanan terhadap salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Boalemo.

Adhan menilai, tindakan ini mencerminkan kurangnya keberanian seorang kepala daerah dalam memberantas korupsi di daerahnya. Menurut Adhan, tindakan penangguhan penahanan oleh Bupati Boalemo juga menjadi indikasi bahwa penjabat Bupati Boalemo tersebut, bersikap pro terhadap pelaku korupsi, dan menunjukkan sikap tidak ingin memberantas korupsi di Boalemo.

“Saya sangat mengapresiasi peran wartawan yang telah mengangkat masalah ini ke publik dan terus mengawal berita ini. Memang sangat dibutuhkan peran media dalam mengungkap masalah-masalah seperti ini, guna memastikan keadilan terwujud di Gorontalo.” buka Adhan dalam wawancara.

Selain menyoroti sikap PJ. Bupati, Adhan juga mempertanyanan integritas Kejaksaan Negeri Boalemo, yang beralasan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka mengidap penyakit jantung.

Meskipun ia menghargai alasan tersebut, namun Adhan mengingatkan kejaksaan Negeri Boalemo tentang nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum.

penangguhan penahanan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyayangkan sikap PJ. Bupati Boalemo, yang mengeluarkan surat Penangguhan Penahanan terhadap Oknum ASN yang terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Proyek PJU-TS di Boalemo.

“Itu lihat Gubernur Papua, Lucas Inembe. Dia juga sudah didiagnosa oleh dokter dari Singapura mengidap penyakit kronis, tapi tetap ditahan juga.” ujar Adhan.

“Jika memang tersangka tersebut sakit, seharusnya pihak kejaksaan membawa di rumah sakit dan diperlakukan layaknya tahanan,  bukan justru menangguhkan penahanan atau bahkan membebaskannya.” sambungnya.

Dari kasus ini, Adhan menduga adanya kerja sama antara Bupati Boalemo dan pihak Kejaksaan Negeri Boalemo. Bahkan Ia menilai, sikap dan perilaku penyidik dalam kasus ini, dapat merusak sistem hukum di Gorontalo, khususnya di Boalemo.

Selain itu, Adhan juga menyoroti adanya diskriminasi hukum berdasarkan tingkat jabatan. Menurut dia, banyak kepala desa atau jabatan lain yang lebih rendah, yang terjerat kasus korupsi, namun tidak menerima penangguhan hukum meskipun dalam kondisi sakit, seperti perlakuan terhadap oknum ASN di Boalemo tersebut.

Menyikapi masalah ini, Adhan mengaku, dirinya saat ini sedang mempersiapkan surat yang akan dikirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan kejaksaan agung, untuk mempertanyakan apakah penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi juga menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Penjabat Bupati.

Penanganan kasus ini akan menjadi sorotan tersendiri bagi Adhan Dambea. Dia berharap agar keadilan tetap dijunjung tinggi dan langkah tegas diambil untuk memberantas korupsi yang meresahkan masyarakat. Adhan juga berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta penanganan kasus korupsi di Provinsi Gorontalo. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *