WINNET.ID – Panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) menurut Depsos RI (2004: 4), yaitu suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak diartikan sebagi rumah, tempat, atau kediaman yang digunakan untuk memelihara (mengasuh) anak yatim, piatu, yatim piatu, dan juga termasuk anak terlantar.
I Wayan Sudiartha memberikan pengertian sebuah panti asuhan sebagai suatu lembaga yang sangat terkenal untuk membentuk perkembangan anak-anak yang tidak memiliki keluarga ataupun yang tidak tinggal bersama dengan keluarga.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa panti asuhan merupakan salah satu lembaga perlindungan anak yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak anak-anak sebagai wakil orang tua dalam memenuhi kebutuhan mental dan sosial pada anak asuh agar mereka memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri sampai mencapai tingkat kedewasaan yang matang serta mampu melaksanakan perannya sebagai individu dan warga negara didalam kehidupan bermasyarakat.
Olehnya dengan berbagai rujukan dan data yang dimiliki, jajaran Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi Iptek dan Kesra ini melakukan monitoring di sejumlah LKSA di Provinsi Gorontalo, seperti halnya dilakukan di LKSA Sabrul Jamil Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (22/05/2021).
Untuk monitoring kali ini menghadirkan koordinator Komisi IV sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi, dan jajaran Komisi IV, La Ode Haimudin, Nikmah Tahir, Nani Mbuinga, since Kadji, I Wayan Sudiartha, Atnan Entengo serta unsur Dinas teknis.
Usai Kegiatan Aleg Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudiartha mengatakan, untuk LKSA yang kita tinjau hari sudah lumayan baik, namun dari sisi administrasi dipandang perlu untuk segera di lengkapi.
“Masih banyak LKSA izin-izinnya tidak di perbaharui/perpanjangan lagi, ini akan kita bahas bersama Dinas Sosial dan OPD yang memiliki peran di dalamnya,” Katanya.
Disisi lain kami berharap agar LKSA menjadi perhatian serius oleh Dinas terkait, mengingat LKSA akan menjadi wadah yang mampu memberikan pelayanan berdasarkan pada profesi pekerja sosial kepada anak terlantar dengan cara membantu dan membimbing mereka kearah perkembangan pribadi yang wajar serta mempunyai keterampilan kerja, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang dapat hidup layak dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat.
“Penyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial anak di panti asuhan sehingga terbentuk manusia-manusia yang berkepribadian matang dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja yang mampu menopang hidupnya dan hidup keluarganya,” tutur Wayan.