Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvetorialNet.Update

Komisi Gabungan Deprov Gorontalo Temui Kementerian LHK, Poin Pembahasan Tentang Pengalihan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Seluas 12.300 Hektare.

×

Komisi Gabungan Deprov Gorontalo Temui Kementerian LHK, Poin Pembahasan Tentang Pengalihan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Seluas 12.300 Hektare.

Sebarkan artikel ini

WINNET.ID JAKARTA – Komisi Gabungan DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jendral Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kamis (7/10/2021).

Kunjungan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Espin Tulie tersebut adalah untuk membahas pengawasan dan penilaian, terhadap proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Kunjungan tim gabungan adalah untuk meminta solusi terkait masalah pengawasan dan pengalihan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), kurang lebih 12.300 hektare, yang nanti akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Espin Tulie.

Terkait hal tersebut, Espin menambahkan, perlu adanya persamaan persepsi dan persamaan solusi agar RHL yang akan

diserahkan tersebut, akan benar-benar sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

“Yang jadi permasalahannya adalah, rehabilitasi hutan dan lahan tersebut tentunya memerlukan anggaran untuk pengawasan dan pemeliharaan, tentu harus kita persiapkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Espin juga menjelaskan bahwa, dengan sangat minimnya fiskal daerah akibat refokusing anggaran, tentu ini menjadi kendala yang sangat krusial ketika menerima RHL tersebut.

“Penyerahan RHL ini bukan hanya tanaman dan kayu-kayuan di dalamnya, tapi juga butuh tenaga pendampingan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi

selaku penerima RHL. Inilah tujuan kedatangan kami, untuk meminta solusi terkait hal tersebut,” pungkasnya

Hal lain yang dijelaskan oleh Espin Tulie yakni terkait minimnya fiskal daerah tentunya banyak anggaran yang dipangkas menjadi kendala krusial dalam RHL, terutama Tenaga pendampingan RHL.

” sesuai peraturan menteri Keuangan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak bisa lagi menganggarkan Biaya Tenaga Honorer Bakti rimbawan,ini yang menjadi kendala sebab para Bahkti rimbawan akan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tutup Espin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *