WINNET.ID JAKARTA – Maraknya Pertambangan Ilegal dan Galian C yang tidak memiliki perizinan Resmi di Gorontalo menjadi acuan rapat Konsultasi jajaran Komisi Gabungan DPRD Provinsi Gorontalo ke Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jum’at (08/10/2021).
Permasalahan di daerah Pasalnya, sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pengawasan pertambangan sudah dialihkan ke Pemerintah Pusat.
Hal ini membuat pemerintah daerah mengalami kesulitan untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang memiliki izin, namun telah melewati konsensi yang telah ditetapkan.
Ia menduga akhir-akhir ini Provinsi Gorontalo dilanda banjir akibat aktivitas pertambangan yang sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Jangan sampai ini pemicunya (banjir), tapi ini baru dugaan sementara. Kami tidak mengatakan bahwa akibat galian C terdapat banjir, tidak,” tegasnya.