Winnet.id, Gorontalo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan seorang pria berinisial SI (30), warga Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan keponakannya sendiri.
SI diduga melakukan tindakan tidak pantas kepada korban berusia 13 tahun. Menurut penjelasan dari Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., aksi tersebut berlangsung sejak tanggal 27 September 2023.
“Perbuatan pelaku baru diketahui oleh orang tua korban tiga bulan setelahnya,” jelas Kompol Leonardo.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini kepada kami,” tambahnya.
Kompol Leonardo juga menyebutkan bahwa laporan kasus ini sebenarnya sudah ada sejak Desember 2023. Namun, unit PPA sempat mengalami kendala dalam mendapatkan hasil visum, di mana pelaku kerap mengelak dari tuduhan.
“Kami sempat mengalami hambatan karena hasil visum belum keluar, dan pelaku terus menghindar dari tuduhan,” ungkap Kompol Leonardo.
SI kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.