Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Info Figur · 11 Jul 2021 07:08 WITA ·

Tak Lakukan Penahanan, Polisi Putuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi


 Tak Lakukan Penahanan, Polisi Putuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET JAKARTA – Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa dalam Pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers yang digelar secara daring di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). 

Namun, Hengki mengatakan, meski bakal direhabilitasi, proses hukum terhadap Nia dan Ardi tetap berlanjut. “Perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis oleh hakim di mana ancaman maksimal adalah empat tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik,” terangnya.

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan, pihak kepolisian hanya memfasilitasi rehabilitasi yang akan dijalani tersangka. “Atas permohonan dari keluarga kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional), Polri, Kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” jelasnya.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.(***).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Yeyen Sidiki Angkat Ekonomi Masyarakat Bone Bolango Melalui UEP dan PEKKA

26 September 2023 - 18:03 WITA

Tajuk! Pengabdian Masyarakat: Desa Tolinggula Tengah, Ramah Mahasiswa “Pengabdi”

25 September 2023 - 20:30 WITA

Keren! Yeyen Sidiki Salurkan 10 Unit Motor Box Sayur, Gratis! Kepada Masyarakat Gorontalo

25 September 2023 - 17:02 WITA

Geram! Adhan Dambea Kritik Keras Kebiasaan Buruk DPRD Gorontalo

25 September 2023 - 13:01 WITA

TAJUK! Konflik Pohuwato: “Pemerintah Seharusnya lebih objektif menyikapi permasalahan Masyarakat Lokal”

24 September 2023 - 21:22 WITA

Revitalisasi Regulasi Izin Usaha: Dunia Bisnis di Gorontalo Semakin Mudah

23 September 2023 - 19:33 WITA

Trending di Daerah