Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahInfo terkiniINFO TERKINIJurnalis WargaNet.UpdateNews

BSG Cabang Molibagu Diduga Semena-mena Blokir Rekening Nasabah Sepihak

×

BSG Cabang Molibagu Diduga Semena-mena Blokir Rekening Nasabah Sepihak

Sebarkan artikel ini

WINNET.ID Gorontalo  – Salah satu nasabah bank pembangunan daerah Bank SulutGo (BSG) merasa dirugikan atas pemblokiran rekening secara sepihak yang dilakukan oleh bank tersebut.

Nasabah tersebut sangat menyesali tindakan dari pihak bank SulutGo yang melakukan pemblokiran rekening tanpa alasan resmi dari pihak bank.

“Saya akan melaporkan kasus pemblokiran ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena pihak Bank SulutGo memblokir dua rekening saya tanpa ada informasi sebelumnya, sehingga saya dirugikan,” kata SEI.

Menurut SEI yang merupakan guru di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, peristiwa pemblokiran ini bermula ketika suami dari SEI yang berinisial HP diinformasikan oleh pihak bank memiliki tunggakan pinjaman di bank tersebut. Karena alasan itulah, pihak bank diduga membekukan dua rekening istri HP sekaligus.

Rekening pertama SEI merupakan rekening untuk menerima gaji dan TPP, sedangkan rekening yang kedua dibuat kembali oleh SEI karena rekening pertamanya sudah diblokir oleh pihak bank. Dan rekening kedua tersebut adalah rekening untuk menerima Sertifikasi.

Namun, SEI tak menyangka, rekening kedua itupun diblokir secara sepihak oleh bank sulutgo, padahal dana sertifikasi senilai Rp10.000.000, sudah masuk ke rekening pada tanggal 25-11-2022, dan tercatat di mobile banking miliknya.

Tak terima dengan peristiwa ini, SEI pada Jumat (25/11/2022) berusaha menemui Kepala Cabang BSG Limboto, akan tetapi pihak bank seakan melempar tanggung jawab ke BSG Pusat yang ada di Sulut.

Tak puas dengan tindakan dari pihak bank cabang Limboto tersebut, SEI mencoba menghubungi pihak BSG Cabang Molibagu, Provinsi Sulawesi Utara, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Dimana bank tersebutlah yang memberikan pinjaman kepada HP.

“Kalau untuk bantu bayar, saya siap bantu pak, tapi kalau so mo diambil samua saya pe uang di rekening, saya mo Kase hidup saya p anak-anak deng apa?. Sementara gaji, TPP pihak bank so debet otomatis setiap bulan, ini lagi sertifikasi bank blokir semua? Saya nda setuju pak,” tutur SEI.

Namun sekali lagi pihak BSG saling lempar tanggung jawab dan bahkan melontarkan kalimat kurang menyenangkan kepada nasabah melalui pesan singkat WhatsApp.

“Kalau ibu nda setuju juga nda masalah bu,” kata pihak Bank SulutGo Cabang Molibagu, Rully Dalie, via Whatsapp.

“Maaf bu kita hanya bisa bantu sampai disini, tadi kita so minta kebijakan malahan pimpinan cma mo kse 1 juta untuk ibu, tapi kita so blg semua keluhan ibu sampai keputusan bgtu.. Nnti ibu pikir-pikir dulu atau konsul dg suami.. Klo bgmn b kabar ulang neh bu, soalnya kita lagi ada kerja.. Makasih ibu SEI,” sambungnya.

Menurut SEI, pihak BSG bertindak semena-mena terhadapnya, apalagi pinjaman tersebut bukan atas nama dirinya, melainkan suami SEI. Bahkan, pihak bank pun dinilai tidak bertanggung jawab dengan alasan keputusan dari pimpinan.

Oleh karena itu, kejadian ini berujung kepada ketidakpuasan nasabah SEI, hingga akhirnya SEI berniat mengadukan peristiwa ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rofan Vanderwais, SH.

Sementara, Rofan Vanderwais, SH, selaku kuasa hukum SEI menambahkan, sesuai dengan mekanisme pemblokiran rekening nasabah harus sepengetahuan pemilik rekening yang sah sesuai data di buku tabungan. Dengan kasus seperti nasabah yang bersangkutan tentu dirugikan.

Pemblokiran dapat dilakukan apabila nasabah pemilik rekening diduga terlibat suatu tindak pidana, ia ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Pihak yang berhak memintakan pemblokiran yaitu aparat penegak hukum seperti; penyidik, penuntut umum atau hakim yang memeriksa nasabah tersebut. Pemblokiran juga dapat dilakukan atas inisiatif nasabah jika nasabah menjadi korban kejahatan.

“Selain melalui jalur gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan, nasabah yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan immateriil (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen) sementara bagi Bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK),” kata Rofan.

Rofan menuturkan, bagaimana bisa pihak bank secara sepihak memblokir rekening SEI, sedangkan yang memiliki hutang atau pinjaman di bank tersebut adalah suami dari SEI atau HP.

“Bagaimana bisa? Dipikir pakai logika saja, jika si istri ingin mengambil uang di rekening suami langsung di bank, tentu pihak bank tidak akan sembarangan mengizinkan bukan?, tapi justru ini ya pihak bank yang sembarangan sekali terhadap nasabah?” Pungkasnya.

Menurutnya, jika saja nasabah serius memperkarakan ke OJK, sesuai POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Bank tersebut tentu terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha. Dari aspek ketenagakerjaan, kelalaian Pejabat Bank dimaksud juga terancam sanksi paling berat Pemutusan Hubungan Kerja. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *