Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalKejari Gorut

Kadis Kesehatan Gorut Resmi Ditetap Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

140
×

Kadis Kesehatan Gorut Resmi Ditetap Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Kadis kesehatan gorut korupsi

WINNET.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) kembali menetapkan tersangka baru pada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Senin (28/11/2022).

 

Pada keputusan tersebut, Kejari Gorut menetapkan RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas, tahun anggaran 2020 berdasarkan bukti yang cukup.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, tersangka RYK oleh tim Penyidik, untuk sementara akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022.

Kepala dinas kesehatan kwandang korupsi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Donny K. Ritonga., SH.,MH melalui press release.

 

“Tersangka RYK, turut bertanggung jawab selaku pengguna anggaran dalam pembangunan Puskesmas Kwandang, tahun anggaran 2020. Yang pada saat ini, gedung Puskesmas tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pekerjaan sesuai waktu dan kontrak,” Tegas Donny.

 

Penetapan tersangka RYK kata Donny, merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan AJ yang pada saat ini, telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Selatan, terhadap tersangka SK dan Rutan Polres Gorontalo Utara terhadap tersangka AJ.

Kepala dinas kesehatan kwandang korupsi

“Dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang tersebut, mengakibatkan kerugian uang negara sekitar 1 Miliar lebih. Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo,” ujar Kepala Kejari Gorut.

 

Ada pun tersangka RYK disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau dengan denda minimal 50 Juta dan Maksimal 1 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *