Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Info terkini

Dugaan Perambahan Hutan Oknum Pimpinan DPRD, Aliansi Pemerhati Lingkungan Desak Badan Kehormatan DPRD Segera Ditindak

×

Dugaan Perambahan Hutan Oknum Pimpinan DPRD, Aliansi Pemerhati Lingkungan Desak Badan Kehormatan DPRD Segera Ditindak

Sebarkan artikel ini

Winnet, Bolmut – Terkait dugaan perambahan hutan berlokasi di Desa Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur yang dilakukan oleh oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Aliansi Pemerhati Lingkungan (APL) Desak Badan Kehormatan DPRD agar segera ditindaki atau menegakkan kode etik DPRD, saat membagikan selebaran tuntutan di depan kantor DPRD, Kecamatan Kaidipang Jl Trans Sulawesi Utara, Kamis (15/07/2021).

Informasi yang dirangkum media ini, kasus dugaan perambahan hutan ini sudah mejadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, sehingganya Aliansi Pemerhati Lingkungan akan mengawal kasus tersebut.

Terkait dengan hal tersebut ketua Koordinator saat di temui awak media Brayen Tumelo, SH mengatakan, dalam kasus dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Bolmut yang berinisial FC, pihaknya mendesak Badan Kehormatan DPRD agar segera mengambil langka untuk menegakkan kode etik untuk oknum tersebut.



“Meneliti dugaan pelanggaran alih fungsi Hutan Lindung ke Perkebunan yang dilakukan Ketua DPRD atas nama Frangky Cendra alias Ko Anga. Sehingganya, meminta Dewan Kehormatan DPRD Kab. Bolmut menegakkan Kode Etik DPRD sesuai aturan yang berlaku terhadap Ketua DPRD Kab. Bolmut yang diduga telah terjerat kasus hukum Alih fungsi Lahan,”ujarnya.

Lebih lanjut, “Meminta Badan Kehormatan DPRD Kab. Bolmut memfasilitasi Ketua DPRD Kab. Bolmut untuk menyatakan secara terhormat turun dari Jabatan Ketua karena di anggap telah mencederai citra dan kredibiltas lembaga DPRD Kab. Bolmut di sebabkan telah di duga kuat akan terjerat kasus hukum yang telah merugikan masyarak Bolaang Mongondow Utara. Apabila poin tiga tidak di indahkan maka Badan Kehormatan melalui paripurna DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara memecat secara tidak terhormat kepada Ketua DPRD Kab. Bolmut dari jabatan ketuanya, dan secepatnya menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada paripurna DPRD Kab. Bolmut,”tegasnya.

Selain itu Brayen mengungkapkan, hutan lindung adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya.

“Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan, sampai saat ini dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD itu, mengakibatkan kawasan hutan lindung di Gunung Nunuka, yang mengalami kerusakan cukup serius,”tutup Brayen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *