Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Info terkiniKPU Kota GorontaloNews

AMPD Tuntut Pembenahan di KPU dan Bawaslu Gorontalo: Kasus Penipuan dan Pemborosan Jadi Sorotan

×

AMPD Tuntut Pembenahan di KPU dan Bawaslu Gorontalo: Kasus Penipuan dan Pemborosan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Winnet, Gorontalo – Rabu, 9 Oktober 2023, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor KPU Provinsi Gorontalo yang berlokasi di Jl. Tinaloga, Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, tepat pukul 12.30 WITA. Aksi ini dipimpin oleh Imran Bakar selaku koordinator lapangan, dan diikuti sekitar 25 orang. Para demonstran membawa spanduk dan selebaran yang berisi pernyataan “Mosi Tidak Percaya KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.” Masa aksi menggunakan beberapa peralatan seperti mobil pick-up dengan sound system serta sejumlah sepeda motor.

Dalam aksi ini, AMPD mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya terkait pembungkaman lembaga pers, penghentian pengadaan konser yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu, penyelidikan terhadap anggota Bawaslu yang diduga terlibat dalam partai politik, serta penanganan kasus utang piutang dan dugaan penipuan. Saat berorasi, Imran Bakar menyatakan,

“Hari ini kami datang ke kantor KPU Provinsi Gorontalo dengan kantor dibangun oleh pajak negara, tetapi ketua KPU tidak membukakan pintu pagar dari kedatangan kami. Padahal gedung ini milik rakyat.”

Imran juga menyatakan keprihatinannya mengenai keterlibatan salah satu komisioner KPU dalam masalah utang piutang dan penipuan. Dia juga mengkritik pengadaan konser oleh KPU yang dinilainya sebagai pemborosan anggaran. Rekan oratornya, Pijar Pina, menambahkan bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp 900 juta untuk konser dianggap sebagai pemborosan keuangan negara. Ia juga mengajak Komisioner KPU untuk bersama-sama mencari solusi.

Sekitar pukul 12.52 WITA, setelah melakukan orasi di depan kantor KPU, massa diterima untuk audiensi oleh PLT Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, didampingi oleh Komisioner KPU lainnya, Hendrik Imran dan Royin Hamrain. Dalam audiensi tersebut, Opan Hamzah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti semua tuntutan yang telah disampaikan.

“Informasi yang didapat akan kami sampaikan ke Ketua KPU terkait anggota KPU yang terlibat utang piutang, dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka anggota tersebut akan diberhentikan sementara,” jelas Opan.

Hendrik Imran, salah satu komisioner KPU Provinsi Gorontalo, juga memberikan tanggapan terkait tuduhan penipuan tersebut. Ia menjelaskan,

“Kami sudah melakukan klarifikasi. Kasus ini terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi anggota KPU, dan tidak ada bukti bahwa ia menerima uang terkait kasus tersebut. Namun, kami tetap membuka ruang bagi mahasiswa untuk mengawal kasus ini.”

Di sisi lain, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Royin Hamrain, menjelaskan bahwa KPU bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi pemilu kepada masyarakat melalui berbagai agenda yang telah ditentukan, sambil memperhatikan berbagai aspek yang penting. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU, serta menekankan pentingnya melakukan klasifikasi sebelum menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan pengawasan kinerja KPU.

Aksi tersebut berakhir pada pukul 14.00 WITA, di mana para peserta kembali ke titik kumpul untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Kegiatan ini mencerminkan kekecewaan mahasiswa terhadap wewenang dan integritas lembaga penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu dan KPU Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *