banner 728x250

Deprov Gorontalo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan gabungan Komisi I, III, serta IV melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Rabu (6/5/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pertambangan rakyat serta mekanisme pengenaan retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo yang memimpin rombongan menjelaskan, Ranperda yang tengah dibahas merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi itu dinilai menjadi syarat penting sebelum pemerintah menerbitkan izin pertambangan rakyat bagi pengelola tambang di daerah.

Dalam konsultasi tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh daerah yang memiliki potensi pertambangan wajib segera menyusun regulasi terkait tata kelola pertambangan rakyat, termasuk pengaturan retribusi dan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor tambang.

“Pada prinsipnya DPRD Provinsi Gorontalo sudah selangkah lebih maju dibandingkan daerah lain, karena kita lebih dulu membahas regulasi ini,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos Fraksi Demokrat

Kementerian ESDM juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat akan menggelar rapat koordinasi nasional pada 13 Mei 2026 bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rapat tersebut akan melibatkan seluruh Kepala Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi terkait se-Indonesia guna membahas kesiapan daerah dalam penyusunan regulasi pertambangan rakyat.

Dalam pertemuan itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan formula baku terkait substansi dokumen perda. Formula tersebut mencakup penyusunan pasal, ketentuan umum, hingga mekanisme pengaturan retribusi agar memiliki standar yang seragam secara nasional.

Meski demikian, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penyusunan regulasi tetap harus mempertimbangkan kondisi lokal, termasuk kultur dan budaya masyarakat Gorontalo.

Menurut DPRD, pendekatan tersebut penting agar aturan yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

Ranperda terkait pertambangan rakyat itu nantinya juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *