WINNET – Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H., menanggapi pemberitaan terkait honorarium dan proses rekrutmen Tim Pakar DPRD. Ia menegaskan, kritik terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari kontrol masyarakat, namun harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan ketentuan hukum.
Efendi menyoroti penyebutan angka Rp900 juta dalam pemberitaan mengenai honorarium Tim Pakar. Menurutnya, angka tersebut merupakan kalkulasi honor 15 anggota selama 12 bulan, bukan jumlah yang diterima oleh satu orang anggota.
“Kalau satu orang menerima Rp5 juta per bulan, katakan Rp5 juta per bulan. Jangan total anggaran untuk 15 orang selama setahun kemudian dikemas seolah-olah seorang Tim Pakar menerima ratusan juta,” ujar Efendi.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD memiliki dasar regulasi. Karena itu, menurutnya, persoalan yang perlu diperiksa adalah apakah seluruh prosedur, persyaratan, dan dokumen pengangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait desakan agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa proses rekrutmen Tim Pakar, Efendi menyatakan tidak keberatan.
“Kami tidak alergi pemeriksaan. Buka SK, buka usulan, buka persyaratan, buka dokumen, dan buka hasil kerja. Tetapi permintaan untuk diperiksa jangan kemudian dipersepsikan sebagai bukti bahwa sudah terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Efendi juga meminta kritik terhadap Tim Pakar diarahkan pada substansi pekerjaan, terutama kajian, analisis hukum, argumentasi, dan rekomendasi yang dihasilkan.
Menurutnya, perbedaan pendapat terhadap suatu kajian semestinya dijawab dengan data dan argumentasi, bukan dengan meragukan kompetensi atau proses rekrutmen tanpa menunjukkan dokumen maupun norma yang diduga dilanggar.
“Kalau argumentasi Tim Pakar dianggap salah, bantah argumentasinya. Tunjukkan pasal mana yang salah, regulasi mana yang keliru, atau data apa yang tidak benar. Itu perdebatan akademik yang sehat,” katanya.
Efendi menegaskan Tim Pakar tidak meminta bebas dari kritik maupun pengawasan. Namun, ia berharap informasi mengenai lembaga publik disampaikan secara akurat dan tidak mencampurkan fakta dengan asumsi.
“Kami tidak meminta dipuji. Kritiklah sekeras-kerasnya, tetapi letakkan fakta di tempatnya. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan norma yang dilanggar. Kalau ada penyimpangan, buktikan,” pungkasnya.

















