WINNET – DPRD Provinsi Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 5 Oktober 2026, H. Mikson Yapanto dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sementara Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Partai Gerindra dipercaya sebagai Wakil Ketua.
Pansus tersebut beranggotakan I Wayan Sudiarta, Hj. Yeyen Sidiki, Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, Hj. Lolly Junus, Hj. Venny Rosdiana Anwar, H. Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.
Pembentukan Pansus dilakukan setelah Gubernur Gorontalo menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme, tata tertib, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna tersebut, agenda diawali dengan pembacaan surat-surat masuk dari fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, DPRD melakukan rapat internal untuk menentukan komposisi dan personel yang akan menjalankan tugas dalam Pansus. Hasil rapat internal kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pansus memiliki tugas utama menyusun dan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Masa kerja Pansus ditetapkan mulai 5 Oktober hingga 30 Desember 2026. Apabila pembahasan belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, masa kerja Pansus dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus akan mendapatkan dukungan dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, termasuk dalam pelaksanaan agenda pembahasan dan kebutuhan administrasi.
Keputusan pembentukan Pansus tersebut ditetapkan di Gorontalo pada 5 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa.
Dengan ditetapkannya Pansus ini, DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mulai memasuki tahapan pembahasan Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme DPRD dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan pembahasan Ranperda.
















