WINNET – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-111 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan penjelasan atas Ranperda sekaligus menyerahkan naskah Ranperda kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus kebutuhan dunia usaha dan investasi di daerah.
Salah satu dasar perubahan adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang membawa sejumlah ketentuan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Pemerintah daerah menilai regulasi sebelumnya perlu disesuaikan agar dapat mengakomodasi perkembangan serta sejumlah isu substantif dalam penyelenggaraan perizinan saat ini.
Dalam penjelasannya, Gusnar menyampaikan terdapat tiga substansi utama yang menjadi perhatian dalam Ranperda perubahan tersebut.Pertama, simplifikasi layanan perizinan. Pemerintah daerah mengusulkan penyederhanaan sejumlah ketentuan sekaligus menetapkan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan.
Dalam ketentuan yang diusulkan, apabila persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap tetapi izin tidak diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari, izin tersebut dapat dianggap berlaku secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam Ranperda.
Kedua, perluasan sektor perizinan. Cakupan sektor yang diatur dalam regulasi mengalami peningkatan dari sekitar 16 sektor menjadi 22 sektor, termasuk sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.
Ketiga, penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai standar dalam pengaturan jenis usaha.Selain penambahan sektor, jumlah jenis usaha yang tercakup dalam regulasi juga mengalami peningkatan. Jika sebelumnya terdapat sekitar 600 jenis usaha, dalam Ranperda perubahan cakupannya menjadi sekitar 1.600 jenis usaha dari berbagai sektor.
Perluasan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap kegiatan usaha sekaligus mempermudah pelaku usaha dan investor dalam memperoleh kejelasan mengenai perizinan yang diperlukan. Ranperda perubahan juga mengakomodasi perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Khusus kewenangan daerah, pengaturan diarahkan pada kegiatan investasi yang menjadi bagian dari urusan pemerintah daerah sehingga terdapat kejelasan mengenai ruang lingkup pelayanan dan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Setelah penyampaian penjelasan Gubernur, delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyerahkan pandangan umum kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I. Pandangan umum tersebut tidak dibacakan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, Gubernur Gorontalo akan memberikan tanggapan dan/atau jawaban secara tertulis terhadap pandangan umum fraksi sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda.
Setelah tahapan tersebut, Ranperda akan memasuki pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Gubernur atau pejabat yang ditugaskan mewakili Gubernur.
Pembentukan Pansus dijadwalkan dilakukan melalui rapat paripurna tersendiri atau rapat internal DPRD setelah pelaksanaan Rapat Paripurna ke-111.
Rapat Paripurna ke-111 tersebut menjadi bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I dalam proses pembentukan regulasi daerah di bidang perizinan berusaha.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan sistem penyelenggaraan perizinan yang lebih sederhana, memiliki cakupan pengaturan yang lebih luas, serta memberikan kepastian terhadap pelaku usaha dan kegiatan investasi di daerah.
Rangkaian pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses DPRD bersama pemerintah daerah sebelum Ranperda tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
















