GORONTALO WINNET.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring dan pengawasan pelayanan publik di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gorontalo, Jumat (16/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan praktik pungutan liar (pungli).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama sejumlah anggota Komisi I. Rombongan diterima Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Iswan Hasan, SE., MM., beserta jajaran.
Fadli mengatakan, monitoring tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, terutama setelah munculnya persoalan terkait pelayanan Samsat yang sempat viral di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Iswan memaparkan mekanisme pelayanan di Kantor Bersama Samsat yang melibatkan tiga unsur, yakni Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero). Masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian berwenang menangani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan serta pengesahan dokumen kendaraan, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, dan pemeriksaan fisik kendaraan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah melalui pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun PT Jasa Raharja berperan dalam pemungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Pelayanan di Kantor Bersama Samsat merupakan pelayanan terintegrasi yang melibatkan beberapa instansi. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Iswan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Fadli menegaskan bahwa pembagian kewenangan antarinstansi harus diikuti dengan pengendalian dan pengawasan yang optimal. Menurutnya, pimpinan Samsat dan koordinator dari masing-masing unsur perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
“Pengendalian dan pengawasan dari pimpinan Samsat, termasuk koordinator dari pihak Kepolisian, harus lebih aktif dan tidak lengah. Samsat merupakan pusat pelayanan publik yang setiap hari melayani berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan liar oleh oknum petugas dapat dicegah,” tegas Fadli.
Ia menambahkan, pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur agar masyarakat memperoleh kepastian layanan tanpa menghadapi praktik yang merugikan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan bahwa hasil monitoring tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam RDP tersebut, DPRD berencana mengundang pihak Kepolisian, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah, PT Jasa Raharja, serta Ombudsman untuk membahas pelaksanaan pelayanan dan pengawasan di lingkungan Samsat secara menyeluruh.
“Hal ini dimaksudkan agar persoalan yang sempat viral tidak terulang kembali di pusat-pusat pelayanan publik. Kita ingin memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Umar Karim.
Usai pertemuan, pimpinan dan anggota Komisi I melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung pos pelayanan Samsat Kabupaten Gorontalo. Mereka mengamati alur pelayanan sekaligus berdialog dengan sejumlah warga untuk mengetahui pengalaman dan tanggapan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Berdasarkan pengamatan selama peninjauan, proses pelayanan terlihat berjalan mengikuti alur dan prosedur yang berlaku. Meski demikian, Komisi I menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Melalui monitoring tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo berharap koordinasi lintas instansi di lingkungan Samsat semakin diperkuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

















