WINNET – LP3G melalui Deno Djarai menyampaikan dukungan kepada PT Insolikh Jaringan Multimedia yang merasa dirugikan atas pemberitaan terkait aktivitas dan infrastruktur jaringan perusahaan tersebut.
Menurut Deno, kritik terhadap suatu perusahaan pada dasarnya merupakan bagian dari kontrol sosial yang patut dihormati. Namun, setiap pernyataan yang masuk ke ranah teknis, audit, perizinan, maupun infrastruktur telekomunikasi harus disampaikan secara bertanggung jawab serta memiliki dasar yang dapat diuji.
“Yang pertama perlu diperjelas adalah kapasitas pihak yang berbicara. Ketika seseorang memberikan penilaian mengenai jaringan telekomunikasi, infrastruktur, ataupun aspek teknis perusahaan, publik berhak mengetahui yang bersangkutan berbicara dalam kapasitas sebagai siapa. Apakah memiliki kompetensi di bidang IT dan telekomunikasi, bertindak sebagai auditor, konsultan, atau hanya menyampaikan pendapat sebagai aktivis?” ujar Deno.
Menurutnya, status sebagai aktivis tidak menghilangkan hak seseorang untuk menyampaikan kritik. Namun, ketika kritik telah menyentuh penilaian teknis dan berpotensi memengaruhi reputasi sebuah badan usaha, maka dasar pengetahuan, data, serta sumber informasinya juga harus disampaikan secara jelas.
“Jangan sampai opini kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai hasil audit atau kesimpulan teknis. Kalau memang ada temuan, tunjukkan datanya, objeknya, dasar pemeriksaannya, serta kompetensi pihak yang melakukan penilaian. Dengan begitu, publik bisa menilai secara objektif,” katanya.
Deno juga menyoroti pentingnya keberimbangan dalam praktik jurnalistik. Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membentuk pemahaman masyarakat. Karena itu, proses verifikasi dan pemberian ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan menjadi sangat penting.
“Media dan jurnalis harus memberikan ruang yang berimbang. Ketika ada tudingan atau pernyataan yang berpotensi merugikan seseorang maupun perusahaan, maka pihak yang diberitakan juga harus diberikan kesempatan yang layak dan proporsional untuk memberikan penjelasan,” tegas Deno.
Ia mengingatkan agar pemberitaan tidak dibangun dengan sudut pandang yang sejak awal menggiring opini publik pada kesimpulan tertentu sebelum seluruh fakta dan klarifikasi diperoleh.
“Jangan sampai sebuah pemberitaan justru membentuk framing negatif sebelum fakta diperiksa secara utuh. Jika narasinya hanya mengangkat satu sisi, sementara pihak yang diberitakan tidak diberikan ruang yang proporsional, masyarakat berpotensi menerima informasi yang tidak lengkap bahkan menyesatkan,” ujarnya.
LP3G, lanjut Deno, tidak mempersoalkan adanya kritik terhadap PT Insolikh maupun terhadap perusahaan lainnya. Namun, kritik tersebut harus ditempatkan dalam koridor yang sehat, berbasis fakta, dan tidak berkembang menjadi pembentukan opini yang merugikan tanpa dasar yang memadai.
“Kami mendukung PT Insolikh untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Pada saat yang sama, kami juga mendorong media untuk melakukan verifikasi, meminta penjelasan dari seluruh pihak, serta menjaga prinsip keberimbangan. Dengan cara seperti itulah kontrol sosial dan kebebasan pers dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pihak lain,” jelasnya.
Di sisi lain, Deno menegaskan bahwa LP3G mendukung PT Insolikh untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melindungi hak, kepentingan, dan nama baik perusahaan apabila pemberitaan tersebut pada akhirnya terbukti menimbulkan kerugian.
“Yang kami inginkan adalah persoalan ini diselesaikan secara objektif. Tetapi apabila di kemudian hari dapat dibuktikan bahwa terdapat informasi yang tidak benar, tidak terverifikasi, atau penyampaian informasi yang secara nyata menimbulkan kerugian terhadap PT Insolikh, tentunya pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menempuh mekanisme yang tersedia,” kata Deno.
Ia menyebutkan, mekanisme tersebut dapat dimulai dari penggunaan hak jawab, permintaan koreksi, penyampaian pengaduan kepada lembaga yang berwenang, hingga menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Deno menekankan bahwa langkah hukum bukanlah hal yang harus dikedepankan apabila persoalan masih dapat diselesaikan melalui klarifikasi, koreksi, dan mekanisme jurnalistik yang berlaku.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa seseorang bebas membangun narasi apa saja di ruang publik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pihak lain. Kritik boleh, kontrol sosial harus tetap berjalan, tetapi semuanya harus berdasarkan fakta dan dilakukan secara bertanggung jawab. Kalau kemudian terbukti ada kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum,” tegasnya.
Deno menambahkan, apabila memang terdapat dugaan persoalan teknis ataupun dugaan pelanggaran tertentu, maka mekanisme yang tepat adalah menyerahkannya kepada instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui lembaga yang berwenang. Jangan mendahului hasil pemeriksaan dengan membentuk vonis di ruang publik. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk didengar dan diperlakukan secara adil,” tutup


















