banner 728x250

Umar Karim Diusulkan Dicopot dari BK, APKPD Desak NasDem Buka Dasar Hukumnya

banner 120x600
banner 468x60

WINNET –  Polemik internal DPRD Provinsi Gorontalo kembali mencuat. Fraksi Partai NasDem mengusulkan pergantian Umar Karim, S.IP. dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Usulan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Haji Rifli Katili, berdasarkan surat masuk dari Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/9/2026), yang salah satu agendanya membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.

Namun, usulan pergantian tersebut langsung mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD).

Juru Bicara APKPD, Dicky Modanggu, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Fraksi NasDem dalam mengusulkan pergantian Umar Karim dari Badan Kehormatan.

Menurut Dicky, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dianggap sebagai urusan internal fraksi. Pasalnya, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi penting dalam menjaga etika, disiplin dan kehormatan lembaga legislatif.

“Yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah apa dasar hukum Fraksi NasDem mengusulkan pergantian Umar Karim dari Badan Kehormatan. Jangan sampai keputusan politik fraksi justru tidak sejalan dengan aturan yang mengatur alat kelengkapan DPRD,” ujar Dicky.

Dicky menyebut ketentuan mengenai Badan Kehormatan DPRD diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Karena itu, menurutnya, setiap proses pergantian maupun perpindahan anggota BK harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Ia meminta Fraksi NasDem menjelaskan secara terbuka bentuk usulan yang diajukan.

“Apakah ini pergantian anggota BK, perpindahan anggota BK ke alat kelengkapan dewan lainnya, atau ada mekanisme lain yang memang diperbolehkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo?” tanya Dicky.

Ia menegaskan, jika terdapat ketentuan yang memungkinkan pergantian tersebut sebelum masa jabatan atau periode tertentu berakhir, maka dasar aturan tersebut perlu disampaikan kepada publik.

“Kalau memang ada aturan yang membolehkan pergantian, silakan tunjukkan pasalnya. Kalau ada mekanisme khusus, jelaskan juga. Jangan sampai publik hanya disuguhi keputusan tanpa dasar hukum yang terang,” lanjutnya.

Umar Karim Dinilai Aktif dan Kritis

Polemik semakin menarik perhatian karena Umar Karim selama ini dikenal aktif menyuarakan sejumlah persoalan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Dicky menilai sikap kritis seorang anggota Badan Kehormatan seharusnya tidak otomatis dipandang sebagai ancaman terhadap kepentingan fraksi.

“Kalau seorang anggota Badan Kehormatan menjalankan fungsi kontrol dan mempertanyakan persoalan di DPRD, itu justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga,” katanya.

Ia bahkan meminta Fraksi NasDem memberikan penjelasan mengenai alasan substantif di balik usulan pergantian tersebut.

“Jangan sampai ada kesan, ketika ada anggota DPRD yang terlalu kritis dan mulai membuka persoalan internal, kemudian justru posisinya di Badan Kehormatan hendak diganti. Kalau memang bukan karena itu, Fraksi NasDem harus menjelaskan alasannya secara terbuka,” tegas Dicky.

Percakapan Internal DPRD Ikut Disorot

Sorotan terhadap usulan pergantian Umar Karim juga menguat setelah beredar percakapan dalam grup internal Puncak Botu.

Dalam percakapan yang beredar, salah seorang anggota DPRD, Ance Robot, terlihat mempertanyakan apakah proses pergantian tersebut telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Menurut Dicky, munculnya pertanyaan tersebut dari internal DPRD menjadi alasan penting agar persoalan ini diberikan penjelasan secara terbuka.

“Menarik karena pertanyaan mengenai kesesuaian dengan PP 12 Tahun 2018 itu justru muncul dari internal DPRD sendiri. Artinya, persoalan ini memang membutuhkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

Dicky meminta pimpinan DPRD maupun Fraksi NasDem tidak alergi memberikan penjelasan kepada masyarakat.

APKPD: BK Jangan Jadi Arena Kepentingan Politik

Lebih jauh, Dicky mengingatkan agar Badan Kehormatan tidak ditempatkan sebagai ruang untuk mengakomodasi kepentingan politik fraksi tertentu.

Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai anggota BK, tugas yang dijalankan merupakan tugas kelembagaan DPRD, bukan semata-mata kepentingan fraksi.

“Badan Kehormatan itu bukan milik fraksi. Setelah seseorang ditetapkan menjadi anggota BK, dia menjalankan tugas kelembagaan DPRD. Karena itu, jangan sampai pergantian anggota BK kemudian dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap fungsi kelembagaan,” jelasnya.

Dicky juga mengingatkan DPRD agar setiap keputusan tetap menempatkan aturan sebagai pijakan utama.

“Jangan sampai DPRD yang seharusnya membuat dan mengawasi aturan justru terlihat tidak memahami aturan ketika mengambil keputusan. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.

APKPD, kata Dicky, tidak berkepentingan mempertahankan Umar Karim secara personal di Badan Kehormatan.

Namun, pihaknya meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan serta Tata Tertib DPRD.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan buka kepada publik. Kalau memang Umar harus diganti karena alasan yang sah, jelaskan juga. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, jangan memaksakan proses hanya karena kepentingan politik,” tegas Dicky.

Ia menambahkan, polemik ini pada akhirnya bukan sekadar tentang posisi Umar Karim.

“Persoalannya jauh lebih penting, yaitu apakah DPRD Provinsi Gorontalo dapat menempatkan aturan di atas kepentingan politik fraksi,” pungkas Dicky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *