GORONTALO KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengingatkan pengelola gedung pertemuan, gedung pesta pernikahan, penyelenggara kegiatan maupun masyarakat yang menggelar berbagai acara, agar tidak menggunakan jasa hiburan yang memfasilitasi aktivitas LGBT, termasuk pertunjukan yang menampilkan transgender dengan pakaian atau penampilan yang dinilai tidak sesuai kepatutan.
Walikota Gorontalo Adhan Dambea melalui Juru Bicara Jeffry Rumampuk, menegaskan sejumlah ketentuan. Di antaranya, kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
” Segala risiko yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab penuh panitia penyelenggara. Poin secara tegas adalah larangan terhadap segala bentuk kegiatan yang memfasilitasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender),” kata Jeffry.
Selain itu kata Jeffry, Panitia juga diminta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemkot Gorontalo melalui Badan Kesbangpol setelah kegiatan selesai. Rekomendasi tersebut sekaligus menjadi salah satu dasar penerbitan izin keramaian dari Kepolisian Republik Indonesia.
” Pemerintah kota tidak bermaksud melarang masyarakat maupun pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan. Masyarakat tetap bebas menggelar kegiatan seperti pernikahan, ulang tahun, pertemuan keluarga maupun kegiatan lainnya, sepanjang pelaksanaannya memperhatikan ketentuan, keamanan, ketertiban dan kepatutan,” kata Jeffry.
“ Yang menjadi perhatian adalah bentuk hiburan yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut. Jangan sampai ada pertunjukan yang justru memberikan tontonan negatif, terlebih jika kegiatan itu dihadiri anak-anak,” lanjut Jeffry.
Ia mengatakan, pengelola gedung maupun penyelenggara acara , perlu ikut memperhatikan jenis hiburan yang disediakan oleh penyewa gedung.
“Kalau acara pernikahan, ulang tahun atau kegiatan masyarakat lainnya, silakan dilaksanakan. Tetapi kami mengimbau agar penyelenggara tidak menggunakan jasa hiburan yang menampilkan perilaku atau pakaian yang tidak pantas, apalagi di hadapan anak-anak,” tegasnya.
Jeffry mengatakan, perhatian pemerintah terutama diarahkan pada kegiatan yang melibatkan anak-anak.
Menurut dia, ruang tumbuh anak perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk keluarga dan penyelenggara kegiatan.
“Jangan sampai anak-anak mendapatkan tontonan yang belum pantas mereka saksikan. Pemerintah tentu ingin masa depan anak-anak Kota Gorontalo tumbuh dengan lingkungan dan tontonan yang baik,” katanya.
“Karena itu kami mengingatkan sejak awal. Kalau ada warga yang menyewa gedung untuk ulang tahun anak, misalnya, maka hiburan yang dipilih juga harus disesuaikan dengan usia dan lingkungan anak-anak yang hadir,” sambung dia.
Pemkot Gorontalo kata Jeffry, juga mengingatkan pengelola gedung pertemuan dan tempat penyelenggaraan acara agar tidak semata-mata melihat kegiatan sebagai urusan bisnis.
Pengelola diminta memastikan kegiatan yang berlangsung di tempat mereka tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Pemilik gedung juga harus memahami bahwa tempat yang mereka kelola berada di tengah masyarakat. Karena itu, ketika ada kegiatan yang menggunakan fasilitas tersebut, aspek keamanan, ketertiban dan kepatutan tetap harus diperhatikan,” jelas Jeffry.
Ia menegaskan, surat rekomendasi Kesbangpol tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar setiap kegiatan masyarakat berlangsung tertib tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Silakan beraktivitas dan silakan masyarakat menyelenggarakan kegiatan. Tetapi pemerintah kota memberikan penegasan agar dalam kegiatan tersebut tidak menampilkan pertunjukan dengan pakaian yang tidak sesuai dengan kepatutan, terutama ketika acara dihadiri anak-anak,” ujar Jeffry.
Jeffry mengatakan, perhatian pemerintah bukan semata-mata terhadap siapa yang menjadi pengisi acara, melainkan juga bentuk penampilan dan pertunjukan yang disuguhkan kepada masyarakat.
“Kalau ada talent yang merupakan bagian dari komunitas LGBT, pemerintah mengingatkan agar tetap memperhatikan penampilan dan tidak menggunakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan kepatutan serta lingkungan kegiatan. Apalagi kalau acara tersebut merupakan kegiatan anak-anak,” tegasnya.
Selain itu, penyelenggara kegiatan ulang tahun anak harus menjadi perhatian khusus. Pemerintah tidak ingin acara yang seharusnya menjadi ruang kebahagiaan anak justru menghadirkan tontonan yang dinilai tidak sesuai bagi usia mereka.
“Pemerintah kota, tentu ingin anak-anak mendapatkan lingkungan yang baik. Jangan sampai dalam kegiatan ulang tahun anak atau acara keluarga, mereka justru mendapatkan tontonan yang negatif atau belum sesuai dengan usia mereka,” katanya.
Karena itu, Jeffry meminta orang tua, kegiatan agar lebih selektif dalam menentukan hiburan.
“Ini bukan berarti pemerintah melarang kegiatan masyarakat. Tidak. Silakan menggelar kegiatan. Tetapi konten hiburannya harus diperhatikan,” ujarnya.
Jeffry juga menyampaikan bahwa Pemkot Gorontalo, akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kegiatan masyarakat yang menggunakan jasa hiburan.
Koordinasi tersebut, kata dia, terutama untuk memastikan penyelenggara kegiatan mematuhi ketentuan dan rekomendasi yang telah diberikan pemerintah.
“Untuk kegiatan yang digelar masyarakat, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami akan menyampaikan agar penyelenggara memperhatikan penggunaan talent dalam kegiatan, termasuk tidak menghadirkan pertunjukan LGBT yang menampilkan pakaian atau penampilan yang dianggap tidak sesuai dengan kepatutan,” tutup Jeffry. [Adv]
















