WINNET.ID – Setelah melalui rangkaian pembahasan internal DPRD Provinsi Gorontalo, mulai dari rapat kerja hingga rapat Badan Musyawarah (Banmus), komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Kehormatan (BK), akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat paripurna tersebut, susunan personel Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo dibacakan oleh Anggota Badan Kehormatan, Ekwan Ahmad. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili.
Hasil perubahan komposisi tersebut menunjukkan adanya pergantian pada posisi pimpinan Badan Kehormatan. Posisi Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, yang sebelumnya dijabat oleh Fikram Salilama dari Fraksi Partai Golkar, kini ditempati oleh Sun Biki.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua Badan Kehormatan yang berasal dari Fraksi Partai NasDem tetap dijabat oleh Umar Karim.
Dengan demikian, polemik yang sebelumnya muncul terkait usulan penarikan Umar Karim dari posisi Wakil Ketua BK pada akhirnya tidak mengubah kedudukannya dalam komposisi BK yang ditetapkan melalui rapat paripurna.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem memang sempat mengusulkan penarikan Umar Karim dari penugasan sebagai Wakil Ketua BK. Surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo pada September 2026. Pada saat itu, proses perubahan AKD dinyatakan akan mengikuti mekanisme internal DPRD dan ketentuan tata tertib yang berlaku.
Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar mengusulkan Sun Biki untuk menggantikan Fikram Salilama dalam AKD, termasuk pada posisi di Badan Kehormatan. Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui mekanisme fraksi dan menjadi bagian dari proses penataan kembali komposisi AKD DPRD Provinsi Gorontalo.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Ekwan Ahmad, saat membacakan susunan personel BK dalam rapat paripurna, menegaskan bahwa perubahan komposisi AKD telah melewati tahapan pembahasan sesuai mekanisme kelembagaan DPRD.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan.
“Setelah melalui rapat kerja, kemudian pembahasan di Badan Musyawarah, akhirnya susunan personel Alat Kelengkapan Dewan ini dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan,” ujar Ekwan dalam keterangannya.
Menurutnya, penetapan melalui rapat paripurna menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan komposisi AKD memiliki dasar keputusan kelembagaan yang jelas.
Ekwan juga berharap seluruh personel yang telah ditetapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, khususnya Badan Kehormatan yang memiliki peran penting dalam menjaga etika, disiplin, serta kehormatan lembaga DPRD.
“Harapannya, setelah komposisi ini ditetapkan, seluruh anggota dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga marwah lembaga dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan ditetapkannya komposisi baru tersebut, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo kini memiliki susunan pimpinan baru dengan Sun Biki sebagai Ketua BK, sementara Umar Karim tetap sebagai Wakil Ketua BK.
Perubahan ini sekaligus mengakhiri rangkaian proses penataan AKD yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik, khususnya terkait posisi pimpinan Badan Kehormatan.
Ke depan, BK diharapkan dapat kembali fokus menjalankan fungsi kelembagaannya, termasuk menjaga kode etik, disiplin dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan setiap persoalan yang masuk ke Badan Kehormatan diproses berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Penetapan tersebut juga menegaskan bahwa perubahan personel AKD harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan DPRD sehingga setiap keputusan memiliki landasan administratif dan prosedural yang jelas.
Dengan susunan yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna, perhatian selanjutnya tertuju pada bagaimana pimpinan dan seluruh anggota Badan Kehormatan menjalankan tugasnya dalam menjaga integritas serta kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.
















