Pasca Aksi Solidaritas ASN, Jeffry Tanggapi Dugaan Intimidasi Pejabat Pemkot Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

GORONTALO, WINNET.ID – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui Juru Bicara, Jeffry Rumampuk, mengecam dugaan intimidasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo setelah aksi solidaritas aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pada Rabu (14/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prosedur resmi, profesionalitas, dan transparansi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.

Jeffry mengatakan, berdasarkan pengakuan sejumlah pejabat yang didatangi maupun dihubungi secara pribadi oleh beberapa orang yang diduga anggota Polda Gorontalo, terdapat pertanyaan-pertanyaan yang dinilai terkesan mencari-cari kesalahan.

Situasi tersebut, menurut dia, menimbulkan kesan adanya upaya menakut-nakuti pejabat di lingkungan Pemkot Gorontalo.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur resmi sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pendekatan personal dengan pertanyaan-pertanyaan yang terkesan mencari kesalahan justru menimbulkan kesan intimidasi,” tegas Jeffry.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo tidak menutup diri terhadap proses hukum dan tidak pernah bermaksud menghalangi aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Namun, Jeffry mengingatkan bahwa setiap langkah aparat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan dengan mengedepankan ketentuan perundang-undangan, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat pemerintahan.

Lebih lanjut, Jeffry menyampaikan bahwa Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea siap bertanggung jawab apabila dalam aksi solidaritas tersebut terbukti terdapat unsur tindak pidana.

“Pak Wali Kota tidak menghindari tanggung jawab. Jika memang ada dugaan tindak pidana yang dapat dibuktikan, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan membangun ketakutan melalui cara-cara yang tidak semestinya,” tutup Jeffry.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Pemkot Gorontalo yang menyatakan terbuka terhadap proses hukum, sekaligus meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *