Syamsir Djafar Kiyai Dorong Reformasi BSPS, Nilai Bantuan Dinilai Perlu Ditambah

banner 120x600
banner 468x60

WINNET – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, menyoroti besarnya beban swadaya yang harus ditanggung masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ia mendorong evaluasi regulasi dan peningkatan nilai bantuan agar program perbaikan rumah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan tanpa menimbulkan persoalan keuangan baru bagi penerima.

Hal tersebut disampaikan Syamsir saat melakukan peninjauan lapangan pembangunan BSPS Tahap II di Desa Bongoime, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (25/10/2026). Syamsir yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo mengapresiasi jajaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, BSPS memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki kondisi rumah mereka. Namun, pelaksanaan program masih perlu disempurnakan, terutama terkait besaran bantuan dan kewajiban swadaya penerima.

“Yang jelas, BSPS ini sangat membantu masyarakat. Karena itu, yang perlu kita sempurnakan adalah regulasinya. Dari sejumlah temuan kami di lapangan, komitmen swadaya yang harus dipenuhi masyarakat terkadang justru lebih besar dari kemampuan mereka,” ujar Syamsir.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan saat peninjauan, terdapat penerima bantuan yang terpaksa mencari pinjaman melalui koperasi, bahkan menjual tanah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat jangan sampai justru menimbulkan beban ekonomi baru akibat ketidakmampuan penerima memenuhi kebutuhan biaya pembangunan di luar bantuan yang diberikan.

Syamsir menilai, pemerintah perlu mengkaji kembali besaran bantuan yang selama ini berkisar Rp20 juta. Ia mendorong agar nilai bantuan dapat ditingkatkan menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran, standar kebutuhan pembangunan, serta ketepatan sasaran penerima.

“Jangan lagi hanya Rp20 juta. Kalau memungkinkan, bisa ditingkatkan menjadi Rp30 juta sampai Rp35 juta. Tetapi yang paling penting, bantuan ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan dan sesuai dengan kemampuan mereka,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berkoordinasi untuk merumuskan perbaikan kebijakan BSPS, termasuk meninjau kewajiban swadaya agar lebih proporsional dengan kondisi ekonomi penerima.

Evaluasi tersebut dinilai penting agar keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun atau direnovasi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menyelesaikan pembangunan tanpa harus menanggung utang berlebihan atau kehilangan aset produktif.

Dengan demikian, BSPS diharapkan tetap menjadi instrumen peningkatan kualitas hunian yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memberikan kepastian bahwa bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *