‎Reses di Manunggal Karya, Muhammad Dzikyan Kawal Penyelesaian Persoalan sertifikat tanah

banner 120x600
banner 468x60

WINNET – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, Muhammad Dzikyan, menyerap aspirasi masyarakat Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Kamis (5/11/2026).
‎
‎Reses yang berlangsung di aula Kantor Desa Manunggal Karya tersebut turut dihadiri pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dan perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Provinsi Gorontalo.


‎
‎Dalam pertemuan itu, persoalan pertanahan menjadi aspirasi utama yang disampaikan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sertifikat tanah yang hingga kini belum diterbitkan, persoalan pencetakan sawah, hingga status kepemilikan dan penggunaan lahan yang masih menjadi polemik.
‎
‎Warga juga mempertanyakan status tanah yang diklaim oleh masyarakat, khususnya mereka yang memiliki hak pakai atas lahan yang masih berstatus kawasan transmigrasi.
‎
‎Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan dampak pembangunan saluran oleh BWS yang dinilai memunculkan persoalan administrasi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat setempat.
‎
‎Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi melalui koordinasi dan rapat bersama pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan jalan keluar atas persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi warga.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Manunggal Karya menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan Muhammad Dzikyan melalui kegiatan reses tersebut.
‎
‎Menurutnya, reses merupakan wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan secara langsung kepada wakil rakyat. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah menyampaikan formulir kepada warga untuk melengkapi data terkait permasalahan tanah yang mereka hadapi.
‎
‎Dalam kesempatan itu, Muhammad Dzikyan menegaskan bahwa persoalan pertanahan masyarakat Manunggal Karya akan menjadi perhatian dan dikawal hingga menemukan penyelesaian.
‎
‎Ia mengatakan, berbagai persoalan yang muncul, termasuk dampak pembangunan saluran BWS terhadap status dan administrasi tanah warga, membutuhkan koordinasi lintas instansi agar tidak berlarut-larut.
‎
‎”Saya berkomitmen mengawal dan memperjuangkan persoalan tanah ini sampai tuntas. Kami ingin ada kepastian bagi masyarakat, terutama terkait sertifikat dan hak atas tanah yang selama ini menjadi persoalan,” tegas Muhammad Dzikyan.
‎
‎Ia juga berharap adanya perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk kemungkinan alokasi anggaran untuk membantu menyelesaikan persoalan pertanahan tersebut.
‎
‎Menurutnya, penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah desa, Kantor Pertanahan, BWS, maupun pemerintah provinsi.
‎
‎Melalui reses tersebut, Muhammad Dzikyan berharap aspirasi masyarakat Desa Manunggal Karya tidak hanya berhenti sebagai catatan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah konkret hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *