Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahDPRD Provinsi GorontaloProvinsi GorontaloSeputar Parlemen

Skandal Fidusia! Mandiri Tunas Finance Diadukan ke Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo

×

Skandal Fidusia! Mandiri Tunas Finance Diadukan ke Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Mandiri Tunas Finance

Winnet.id, DPRD Provinsi GorontaloYenny Harmain mengadukan lembaga Keuangan,  Mandiri Tunas Finance (MTF), kepada komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo, pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam surat aduan yang diterima komisi 2, Yenny mengaku keberatan atas tindakan yang dilakukan Remedial Head di Mandiri Tunas Finance Gorontalo, Frangky Pangeman, yang telah melaporkan dirinya dan almarhum suaminya ke Polda Gorontalo pada tanggal 26 Desember 2022, atas dugaan pelanggaran fidusia, pemindahan tangan kendaraan tanpa izin.

Dalam pernyataannya, Yenny menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima oleh pihaknya. Sebab, pada tanggal dilaporkan, kendaraan tersebut masih berada ditangan pihaknya.

“Suami saya, (Alm) H. Amin Mohune, pada saat dilaporkan, kendaraan jenis Livina VL DM 1254 CB, pada tanggal tersebut, kami masih aktif melakukan pembayaran angsuran.” ungkap Yenny, dalam RDP bersama Komisi 2. (31/07/23)

Mandiri Tunas Finance
Surat Aduan Yenny Harmain, yang ditujukan kepada Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo, untuk ditindaklanjuti.

Tuduhan penggelapan kendaraan ini juga ditolak Yenny. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika pemindahan kendaraan tanpa izin Finance, adalah sebuah pelanggaran yang melanggar hukum.

Dalam masalah ini, Yenny juga merasa dirinya turut menjadi korban penipuan. Bahkan Yenny juga mengaku turut ditipu oleh oknum karyawan Mandiri Tunas Finance.

Oknum Karyawan tersebut, kata Yenny, yang justru merekomendasikan pihaknya untuk melakukan transaksi pemindahan tangan kendaraan miliknya, dengan alasan suaminya tidak memenuhi syarat kredit.

“Akan tetapi sejauh ini, kendaraan tersebut, transaksi pembayarannya masih menggunakan slip gaji dan pendapatan lain-lain, menggunakan milik suami saya.” ungkap Yenny.

Mandiri Tunas Finance
Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi 2 bersama pihak-pihak terkait, dalam rangka menindaklanjuti surat aduan yang diterima.

Menanggapi aduan ini, Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo, Venny Rosdiana Anwar, memberikan penjelasan, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

Venny menyatakan, masalah ini masih dalam proses pengembangan. Bahkan, rapat diruang komisi 2 hari ini, masih harus diskorsing.

“Skorsing dilakukan karena Komisi 2 DPRD masih perlu melakukan rapat internal untuk mendalami lebih jauh masalah yang dihadapi oleh Yenny Harmain.” ungkap Venny kepada wartawan winnet.id.

Selain itu, kata Venny, Komisi 2 juga berencana masih akan berkomunikasi dengan Kapolda Gorontalo, mengingat perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Gorontalo. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *