Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahDPRD Provinsi GorontaloProvinsi GorontaloSeputar Parlemen

Sindikat Penggelapan Kendaraan Mulai Marak di Gorontalo: Fadli Hasan Himbau Warga Berhati-hati!

×

Sindikat Penggelapan Kendaraan Mulai Marak di Gorontalo: Fadli Hasan Himbau Warga Berhati-hati!

Sebarkan artikel ini

Komisi 2 DPRD, Provinsi GorontaloHari ini, Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo  melaksanakan dua Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam rangka menindaklajuti aduan warga dari Kabupaten Gorontalo, yang menghadapi konflik dengan dengan lembaga keuangan, Mandiri Tunas Finance.

“Rapat ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa ini.” Buka Anggota Komisi 2, Fadli Hasan, dalam wawancara.

“Dalam diskusi yang berlangsung, kami menilai, konflik ini terjadi akibat adanya kekosongan hukum terkait dengan perjanjian fidusia.” sambung dia.

Menurut Fadli, meskipun Undang-Undang No. 40 tahun 1999 telah mengatur tentang kontrak dan sewa guna usaha antara debitur dan kreditur, tetapi masih sering terjadi perselisihan akibat perbedaan interpretasi antara perusahaan leasing dan kreditur.

Apalagi konflik yang terjadi saat ini telah berujung pada tindakan hukum, dimana dlkreditur dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penggelapan kendaraan.

Fidusia
Surat aduan Warga Kabupaten Gorontalo, tentang tudingan Mandiri Tunas Finance kepadanya, terkait penggelapan kendaraan kredit.

“Namun, kreditur berargumen bahwa mereka tidak mengetahui prosedur hukum terkait pemindahan hak kepemilikan kendaraan, serta mengaku tidak mengetahui konsekuensi pidana dari tindakan tersebut, jika tanpa sepengetahuan leasing.” jelas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Situasi ini menyoroti perbedaan persepsi yang signifikan antara kreditur dan debitur. Kreditur menganggap pemindahan kendaraan sebagai hal yang wajar. Mereka juga percaya penerima kendaraan tersebut dapat melanjutkan pembayaran angsuran.

“Namun, perkembangan terakhir menunjukkan adanya sindikat yang memanfaatkan kondisi ketidaktahuan masyarakat ini, untuk keuntungan pribadi. Dan hal ini semakin meresahkan.” tegas Fadli.

Oleh karena itu, kata Fadli, Komisi 2 bersama dengan komisi bidang hukum hukum DPRD, akan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini, terutama memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami ketentuan hukum dalam bertransaksi dengan perusahaan leasing atau lembaga keuangan di Gorontalo.

Selain itu, Komisi 2 juga akan mengkaji konstruksi perjanjian fidusia, serta akan menyelidiki kasus pemindahan kendaraan ini, untuk menentukan niat dan tujuan kreditur, guna menentukan apakah tindakan tersebut adalah murni tindak pidana penggelapan atau tidak.

Fidusia

Baca juga: Skandal Fidusia! Mandiri Tunas Finance Diadukan ke Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo

“Sebab, pihak kreditur atau konsumen juga merasa ditipu. Dirinya juga tidak mengetahui bahwa mobil ini akan dibodongkan dan lain-lain.” ungkap Fadli.

“Konflik ini sudah ranah kepolisian. Jadi kami coba untuk melihat proses restorative justicenya bagaimana. Apakah penyelesaiannya bisa secara damai atau bagaimana.” tambahnya.

Selain itu, Komisi 2 juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Polres Kota Gorontalo, untuk menindaklanjuti masalah ini dengan cepat.

Munculnya sindikat semacam ini, menurut Fadli, menuntut respons yang cepat pihak berwajib, serta pihak terkait lainnya untuk mengsosialiasasikan masalah ini, guna meningkatkan kesadaran para pengguna jasa keuangan tentang prosedur pemindahan kendaraan.

“Ini penting. Karena itu jelas diatur dalam undang undang 42 tahun 1999, dimana dinyatakan bahwa, mereka bisa dipidana, apabila memindah tangankan kendaraan tanpa sepengetahuan lising, karena dianggap menggelapkan barang yang dibiayai oleh finance.” tutup Fadli. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *