PT BFI, Gorontalo – Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo berhasil memediasi konflik Fidusia antara Kreditur, Iwan Lasena, dengan perusahaan keuangan, PT BFI Gorontalo.
Mediasi ini berhubungan dengan sengketa mengenai kepemilikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Dump Truck bernomor polisi DM 8645 B, yang ditahan oleh Perusahaan keuangan tersebut, meskipun pelunasannya telah diselesaikan pada tahun 2016.
“Saya secara pribadi telah mengunjungi kantor PT BFI Gorontalo untuk mengambil BPKB, namun diminta untuk membayar denda sekitar Rp. 70 juta.” tulis Iwan Lasena, dalam surat aduan yang diterima komisi 2, Senin (31/07/23)
Baca juga: Skandal Fidusia! Mandiri Tunas Finance Diadukan ke Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo
Iwan berpendapat bahwa peruhaan tersebut, dalam masalah ini, tidak dirugikan. Sebab, dirinya telah melunasi seluruh angsuran pokok sesuai ketentuan.
“Sementara, sebagai ungkapan terima kasih, saya hanya mampu membayar denda sebesar Rp. 7,5 juta.” tambah Iwan.
Baca juga: Sindikat Penggelapan Kendaraan Mulai Marak di Gorontalo: Fadli Hasan Himbau Warga Berhati-hati!
Dalam tanggapannya, Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi persoalan fidusia, dibawah pimpinan ketua Venny Rosdiana Anwar, menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berseteru.
Dengan berbagai pendekatan dan komunikasi yang dibangun komisi 2 bersama kedua pihak, rapat dapat berakhir dengan kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak.
“Alhamdulillah, rapat hari ini berakhir dengan kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak. Jadi, masalah ini kita anggap telah selesai,” terang Venny, dalam wawancara usai kegiatan. (004/ilam)