Winnet.id, Provinsi Gorontalo – Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Provinsi Gorontalo telah memulai langkah pertama dalam upayanya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada penyandang disabilitas.
Rapat dengar pendapat perdana mengenai rancangan penyusunan ranperda yang diharapkan akan meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di Provinsi Gorontalo ini, digelar di ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (04/09/23).
Dalam rapat ini, setiap pihak terkait dan stakeholder diberikan kesempatan untuk menyuarakan pandangan, memberikan saran, dan memberikan masukan terkait dengan ranperda ini. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para penggiat sosial, tenaga pendidik dari Sekolah Luar Biasa (SLB), untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan dan anggota pansus.
Beragam aspek, mulai dari penyediaan sarana prasarana pendidikan hingga fasilitas umum yang ramah terhadap penyandang disabilitas, menjadi fokus utama yang terangkat dalam rapat ini.

Baca juga: Revolusi Perda Pajak & Retribusi: Pansus 4 Kunjungi Samsat Gorontalo Utara
“Banyak hal yang menarik tadi. Banyak saran dan masukan yang disampaikan oleh para pemerhati dan penggiat penyandang disabilitas terkait ranperda ini.” Buka Ketua Pansus, Adnan Entengo, kepada awak media.
“Secara garis besar, isu ranperda disabilitas ini, sangat didukung untuk kehadirannya di Gorontalo. Mengingat, saudara-saudara kita para penyandang disabilitas ini, ternyata sangat banyak jumlahnya di Gorontalo,” tambahnya.
Menurut informasi yang diterima oleh pansus, jumlah penyandang disabilitas di Gorontalo berkisar antara 1.300 hingga 7.700 orang. Angka ini menunjukkan urgensi dan pentingnya keberadaan ranperda perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Gorontalo.
Baca juga: Revitalisasi Perizinan Usaha: DPRD Susun Ranperda Baru, tentang Izin Usaha di Gorontalo
“Tadi ada yang menyampaikan berjumlah 7.700 orang. Adapula yang menyampaikan bahwa penyandang disabilitas peserta pemilu berjumlah kurang lebih 1.300.” ungkap Politisi PKS itu.
Melalui ranperda ini, para penyandang disabilitas akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dari segi hak asasi manusia. Ranperda juga akan mengatur persentase lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi secara aktif dalam dunia kerja.
“Selain itu, akses bagi penyandang disabilitas juga akan diatur dengan lebih baik. Setelah ranperda ini disahkan menjadi perda, pembangunan infrastruktur di Provinsi Gorontalo akan lebih mempertimbangkan keselamatan penyandang disabilitas.” ujarnya. (004/ilam)