banner 728x250

Revitalisasi Perizinan Usaha: DPRD Susun Ranperda Baru, tentang Izin Usaha di Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id, Provinsi Gorontalo – Senin, 4 September 2023, Pansus Perizinan Usaha dalam Daerah DPRD Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali, mengadakan pertemuan penting dengan pemerintah daerah dalam rangka merumuskan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perizinan Usaha dalam Daerah.

Ranperda Perizinan Usaha dalam daerah ini merupakan hasil usul inisiatif DPRD Gorontalo, yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu hingga dibulan Oktober.

“Oleh Karena itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk segera menyertakan inventaris masalah setelah menerima draft rancangan peraturan dari DPRD. Kita berharap data ini akan segera tersedia dalam waktu dekat.” buka Ketua Pansus, AW Thalib, saat diwawancarai usai memimpin rapat.


Baca juga : Penyelarasan Pasal Ranperda: Pansus 4 Kunjungi Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo


 

Salah satu fokus utama dalam pembahasan Ranperda Perizinan Usaha adalah klasifikasi perizinan dan non-perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan ini juga disebutkan bahwa ada sekitar 800 jenis perizinan yang menjadi kewenangan pemda Provinsi Gorontalo.

“Tadi disampaikan jumlahnya sebanyak 800 perizinan, dan kita minta rinciannya. Apa-apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi itu, dan siapa yang mengelolah selama ini.” ujar AW Thalib.

AW Thalib juga dengan tegas menekankan pentingnya menyatukan semua proses perizinan dalam satu pintu melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Hal ini diharapkan akan mempermudah proses pengajuan perizinan bagi pemohon dan menghindari kebingungan dalam mengurus perizinan dari satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ke OPD yang lain.

Lebih lanjut, AW Thalib menjelaskan bahwa detail implementasi Ranperda ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur (pergub). Tujuannya adalah memberikan kewenangan penuh kepada PTSP untuk menjalankan sistem satu pintu dalam pengurusan perizinan. Hal ini diharapkan akan membawa efisiensi dalam pelayanan publik terkait perizinan.


Baca Juga: Ranperda Pajak dan Retribusi: Langkah Strategis Meningkatkan Pendapatan Daerah


 

Selain penyatuan proses perizinan dalam PTSP, AW Thalib juga mengungkapkan rencana untuk menyatukan instansi teknis di bawah naungan PTSP. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengurusan perizinan di Provinsi Gorontalo.

“Nanti dari Pergub kita akan arahkan kearah sana, yakni untuk bisa memberikan kewenangan secara penuh kepada PTSP, sehingga benar-benar satu pintu. Jangan banyak pintu untuk pengurusan perizinan. Itu hanya membuat para pemohon perizinan kewalahan dalam melakukan proses perizinan dari OPD satu ke OPD yang lain.” jelas AW Thalib.

“Tetapi kalau satu pintu pengurusan seluruh persyaratan perizinan dan semua produk perizina ini hanya ada pada PTSP, maka akan mempermudah para pemohon. Demikian juga dengan non perizinan. Ini tentunya akan diatur lebih lanjut dalam ranperda perizinan ini, agar ada keseragaman, ketertiban, dan tentunya kita menjadi lebih maju lagi dari yang sebelumnya, terkait pengurusan perizinan.” sambung dia, tegas.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam upaya Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pengusaha. Dengan terus berkoordinasi dan merumuskan strategi yang tepat, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam proses perizinan di provinsi ini. (004/ilam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *