WINNET.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Mabes Polri pada selasa 9 Agustus 2022.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan dalam kasus tersebut mereka telah menemukan fakta baru yang dimana tidak ada baku tembak melainkan hanya ada penembakan.
Tidak hanya FS, Kapolri juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya, diantaranya, Bharada E, Brigadir RR dan K.
Sementara itu, FS disangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup penjara.