Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalKejati GorontaloNasional

Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango: Ex-Direktur PDAM Jadi Tersangka!

×

Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango: Ex-Direktur PDAM Jadi Tersangka!

Sebarkan artikel ini

winnet.id, Provinsi Gorontalo – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango (Ex – PDAM) Bone Bolango, akhirnya mencapai puncaknya dengan ditetapkannya mantan direktur PDAM, Yusar Laya, sebagai tersangka.

Kasus korupsi di Perumda Tirta Bulango (ex-PDAM) Kabupaten Bone Bolango menjadi sorotan sejak awal tahun 2022. Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan keuangan dalam operasional PDAM tahun 2018 hingga tahun 2021.

Sejak bergulir diawal tahun 2022, Kasus ini akhirnya mulai menemukan titik terang, setelah gelar perkara dilaksanakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, beberapa waktu lalu.

mantan direktur
Mantan Direktur PDAM Bone Bolango, Yusar Laya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah daerah Bone Bolango.

“Iya benar, ekspose (gelar perkara) dilaksanakan di Kejagung pada minggu lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, sebagaimana yang diberitakan relatif.id, Senin kemarin. (28/08/2023)

Dari gelar perkara ini, langkah penting dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, sehingga tepat hari ini, Ex Direktur PDAM Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor print 852/P.5/FD.1/09/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 1 September 2023.” terang  Dadang, dalam konfrensi pers yang digelar hari ini di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (01/09/23)

mantan direktur
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, saat memberikan keterrangan dalam konfrensi pers. (01/09/23)

Dari tindakannya ini, Yusar Laya dijerat dengan beberapa pasal terkait, diantaranya Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mencakup pasal 2 ayat 1, junto 18, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta pasal 64 ayat 1, dengan Ancaman hukuman penjara minimum 4 tahun hingga maksimum 20 tahun.

“Tersangka juga kami jerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1. Ancaman hukuman bagi pasal ini adalah serendah-rendahnya 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.” Tambahnya.

Disinggung apakah akan ada lagi tersangka lain, Dadang menuturkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan, guna memastikan apakah masih ada tersangka lain, selain mantan direktur PDAM tersebut. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *