Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Daerah · 1 Sep 2023 16:03 WITA ·

Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango: Ex-Direktur PDAM Jadi Tersangka!


 Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango: Ex-Direktur PDAM Jadi Tersangka! Perbesar

Silahkan di Share Yach

winnet.id, Provinsi Gorontalo – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango (Ex – PDAM) Bone Bolango, akhirnya mencapai puncaknya dengan ditetapkannya mantan direktur PDAM, Yusar Laya, sebagai tersangka.

Kasus korupsi di Perumda Tirta Bulango (ex-PDAM) Kabupaten Bone Bolango menjadi sorotan sejak awal tahun 2022. Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan keuangan dalam operasional PDAM tahun 2018 hingga tahun 2021.

Sejak bergulir diawal tahun 2022, Kasus ini akhirnya mulai menemukan titik terang, setelah gelar perkara dilaksanakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, beberapa waktu lalu.

mantan direktur

Mantan Direktur PDAM Bone Bolango, Yusar Laya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah daerah Bone Bolango.

“Iya benar, ekspose (gelar perkara) dilaksanakan di Kejagung pada minggu lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, sebagaimana yang diberitakan relatif.id, Senin kemarin. (28/08/2023)

Dari gelar perkara ini, langkah penting dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, sehingga tepat hari ini, Ex Direktur PDAM Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor print 852/P.5/FD.1/09/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 1 September 2023.” terang  Dadang, dalam konfrensi pers yang digelar hari ini di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (01/09/23)

mantan direktur

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, saat memberikan keterrangan dalam konfrensi pers. (01/09/23)

Dari tindakannya ini, Yusar Laya dijerat dengan beberapa pasal terkait, diantaranya Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mencakup pasal 2 ayat 1, junto 18, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta pasal 64 ayat 1, dengan Ancaman hukuman penjara minimum 4 tahun hingga maksimum 20 tahun.

“Tersangka juga kami jerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1. Ancaman hukuman bagi pasal ini adalah serendah-rendahnya 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.” Tambahnya.

Disinggung apakah akan ada lagi tersangka lain, Dadang menuturkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan, guna memastikan apakah masih ada tersangka lain, selain mantan direktur PDAM tersebut. (004/ilam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Hari Disabilitas Internasional: Ini Harapan Adnan Entengo

4 Desember 2023 - 14:26 WITA

Proker: UKM Seni dan Budaya Dulohupa UNG Hadirkan Live Music

3 Desember 2023 - 21:11 WITA

Pantau Langsung Penyaluran Bantuan UMKM: Paris R.A. Jusuf Realisasikan Janjinya

2 Desember 2023 - 21:09 WITA

Tragedi Kemanusiaan Menelan Korban Jiwa: Puskesmas Telaga Dikecam Komisi 4

2 Desember 2023 - 19:57 WITA

Pembangunan Talud di Yipilo Akan Dimulai Tahun 2024

1 Desember 2023 - 19:33 WITA

Daftar Menu dan Harga di Ichiban Sushi Gorontalo

1 Desember 2023 - 18:00 WITA

Trending di Daerah