Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvetorialDaerahKriminalNews

Gudang Miras Ilegal Lolos dari Pengawasan: Polda Gorontalo akan Periksa Kapolsek dan Kapolres Dungaliyo!

×

Gudang Miras Ilegal Lolos dari Pengawasan: Polda Gorontalo akan Periksa Kapolsek dan Kapolres Dungaliyo!

Sebarkan artikel ini

WINNET.ID – Razia Rumah Tersangka KP, Polda Gorontalo Temukan Gudang Miras Ilegal Terbesar di Gorontalo.


Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo – Pada Selasa malam (18/07/23), terjadi penggerbekan di rumah tersangka KP yang terletak di desa Dungaliyo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Rumah tersebut diduga dijadikan gudang minuman keras ilegal yang berasal dari Sulawesi Utara.

Dari penggerebekan ini, Polda Gorontalo berhasil mengamankan lebih dari 2000 kardus yang berisi 33 ribu botol minuman keras (miras) ilegal.

Penangkapan KP ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Gorontalo, sekaligus mencoreng wajah dan kinerja Polsek dan Polres Dingaliyo, karena dinilai tidak melakukan pengawasan, bahkan tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.

Bacaa juga: Penggerebekan Terbesar dalam Sejarah Gorontalo: Puluhan Ribu Botol Minuman Keras Ilegal Disita Polda Gorontalo!

Miras ilegal
Polda Gorontalo amankan Lebih dari 33 Ribu Botol Minuman Keras dari rumah tersangka KP.

“Kami akan mendalami hal ini, serta mencari tahu faktor-faktor yang menyebabkan tidak terungkapnya informasi mengenai aktivitas ilegal ini oleh petugas Polsek dan Polres.” ucap Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Desmount H.A Putro, dalam konferensi pers, Sabtu sore (19/07/23).

“Dikhawatirkan ada aktifitas atau keterlibatan pihak terkait yang telah menyebabkan aktivitas melanggar hukum ini tidak terdeteksi oleh polsek dan polres di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).” sambungnya.

Penggerebekan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme kinerja Polsek dan Polres Dingaliyo.

Warga berharap agar pihak berwenang dapat memastikan keamanan dan ketertiban di daerah mereka, serta memperketat pengawasan terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *