Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD Provinsi Gorontalo

Serap Aspirasi, Rombongan Dapil Bonbol Kunjungi Kelurahan Pauwo, Kabila

×

Serap Aspirasi, Rombongan Dapil Bonbol Kunjungi Kelurahan Pauwo, Kabila

Sebarkan artikel ini

Winnet.id – Dalam rangka reses masa sidang kedua tahun anggaran 2022-2023, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Bone Bolango, menggelar kunjungan kerja di kantor kelurahan pauwo, kecamatan kabila, kabupaten Bone Bolango, senin kemarin. (06/02/23)

Pada kunjungan itu, kris wartabone, Yeyen Sidiki dan faisal hulukati, didampingi oleh sejumlah OPD terkait. Diantaranya, dinas pertanian dan dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Dalam aspirasinya, pihak kelurahan, meminta anggota DPRD dapil Bone Bolango dapat memperjuangkan anggaran untuk pembangunan perluasan jalan dan revitalisasi saluran irigasi, yang terletak dikawasan kelurahan pauwo.

Pihak kelurahan mengeluhkan saluran air yang ada disepanjang kawasan kelurahan pauwo tersebut, sering tersumbat. Sehingga tidak berfungsi sebagimana mestinya.

Begitupula jalan yang berada dijalur masuk menuju kantor kelurahan, dirasa pihak kelurahan terlalu sempit akibat adanya saluran air yang terbuka menganga. Bahkan, saluran yang terbuka tersebut dianggap memicu kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena alasan itu pula, pihak kelurahan selain meminta dilakukan revitalisasi dan perbaikan, saluran irigasi yang berada di kelurahan pauwo itu juga dapat ditutup.

Menariknya lagi, permintaan penutupan saluran air tersebut dibarengi dengan permintaan tentang pemanfaatan lahan saluran yang tertutup nantinya, untuk dipergunakan masyarakat sebagai lahan untuk membangun bangunan.

Ketua reses dapil Bone Bolango, Yeyen Sidiki dalam kesempatan wawancara, tegas menolak permintaan itu. Sebab, hal itu dianggapnya bertentangan dengan aturan yang berlaku. Membangun bangunan diatas saluran irigasi menurut Yeyen, merupakan penyimpangan atau pelanggaran dalam pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.

“Aspirasi itu tentu saja akan sulit. Sebab, bertentangan dengan aturan yang berlaku. Apalagi aturan yang mengatur tentang itu, sudah sangat jelas. Sehingga kami pasti akan kesulitan mencari cela untuk merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat,” jelas Yeyen kepada Wartawan.

Namun demikian kata Yeyen, aspirasi itu tetap dicatatatnya untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah dereah, serta menentukan langkah realisasi aspirasi yang diterima pihaknya tersebut, tanpa melukai aturan yang berlaku.

“kita tetap catat sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Persoalan nantinya akan dapat direalisasikan pemerintah daerah atau tidak, itu nanti kita akan bahas lebih mendalam nantinya di DPRD.” ujar Yeyen.

Politisi Partai Golkar itu berharap, warga kelurahan pauwo tidak terlalu berharap tentang aspirasi yang disampaikan lurahnya itu, dapat direalisasikan pemerintah daerah. Mengingat permintaan tersebut bertentangan dengan aturan, yang diatur dalam peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, tentang Penetapan Garis Sempadan dan Jaringan Irigasi. (003/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *