Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahINFO TERKINIKejati GorontaloNasionalProvinsi Gorontalo

Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Bualemo, Bertambah. Kali ini Direktur PT. Chazaro Gerbang Internasional (CGI), Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Bualemo, Bertambah. Kali ini Direktur PT. Chazaro Gerbang Internasional (CGI), Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, winnet.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo gelar konferensi pers, Selasa (30/05/23), dalam rangka mengumumkan penangkapan dan penyidikan terhadap direktur PT. Chazaro Gerbang Internasional (CGI) berinisial M.S, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan nomor SR-01/PW31/5/2022 tanggal 13 April 2022 mengungkap, jika tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka M.S telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.552.941.847,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto dalam konfrensi pers menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP.

“Tim penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan penyelidikan yang intensif terkait dengan proyek tersebut dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.” ungkap Purwanto kepada awak media.

M.S sendiri merupakan Direktur Utama PT. Chazaro Gerbang Internasional (CGI), yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejati Gorontalo, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkapkan semua fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Tersangka
Tersangka MS saat digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dari kronologis perkara, terdapat indikasi pelanggaran yang melibatkan beberapa pihak, termasuk penyedia barang dan pejabat terkait. Berikut adalah rangkuman kronologis perkara ini:

Pada tahun anggaran 2020, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo mengalokasikan anggaran pada APBD untuk pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di wilayah timur.

Melalui proses lelang yang dilakukan melalui LPSE, PT. Panrita Utama Sejahterah berhasil menjadi pemenang untuk wilayah timur pada tanggal 17 Juli 2020.

Pada tanggal 2 Oktober 2020, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) tersangka M.P yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, melakukan pengikatan kontrak dengan PT. Panrita Utama Sejahterah. Kontrak tersebut memiliki jangka waktu mulai 2 Oktober 2020 hingga 30 Desember 2020, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 7.886.723.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) untuk pemasangan 423 titik PJU-TS.

Namun, hingga batas waktu kontrak berakhir, PT. Panrita Utama Sejahterah tidak mampu menyelesaikan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS) sesuai dengan ketentuan kontrak. Namun, Pada 30 Desember 2020, PT. Panrita Utama Sejahterah justru membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang menunjukkan seolah-olah pekerjaan telah selesai sebesar 55%.

Sementara, berdasarkan berita acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat II, progress pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2020 hanya mencapai 6,85% dengan deviasi sebesar 93,42%.

Tersangka
M.S., Direktur Utama PT. Chazaro Gerbang Internasional (CGI), berhasil diamankan pihak kejaksaan tinggi Gorontalo, atas dugaan tindak pidana Korupsi proyek peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Tahun Anggaran 2020.

“Selanjutnya, diketahui bahwa seluruh pekerjaan PJU-TS di wilayah timur Kabupaten Boalemo, dilakukan atau disubkontrakkan oleh PT. Panrita Utama Sejahterah kepada PT. Chazaro Gerbang Internasional.” jelas Kejati.

“Kontrak ini ditandatangani oleh tersangka I.D., yang tidak lain merupakan pihak Penyedia/Kepala Cabang PT. Panrita Utama Sejahtera, dan tersangka M.S pada tanggal 6 November 2020. Meskipun terlibat sejak awal, M.S bukan bagian dari PT. Panrita Utama Sejahtera.” sambung Kejati.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain I.D., M.P., dan M.Z.S., telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Gorontalo, atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Mereka dianggap melakukan tindakan memperkaya diri sendiri senilai Rp. 2.495.000.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Tersangka
Sebelumnya, Tersangka I.D, M.P, dan M.Z.S terlebih dahulu diamankan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait tipikor proyek peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan pengembangan penyidikan, dan mengungkap peran tersangka M.S Dalam pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di wilayah timur Kabupaten Boalemo.

“Terungkap bahwa pekerjaan tersebut secara keseluruhan disubkontrakkan kepada M.S., meskipun seharusnya pekerjaan utama tidak dapat disubkontrakkan.” ungkap Purwanto.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh tersangka M.S yang notabene-nya bukan merupakan bagian dari PT. Panrita Utama Sejahtera, dengan nilai subkontrak sebesar  Rp. 5.600.000.000,- (lima miliar enam ratus juta rupiah).

Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih akan terus melakukan penyelidikan, dan akan mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain, yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini.

“Kami juga akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, dan akan melakukan upaya maksimal untuk memastikan bahwa pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.” tutup Purwanto, tegas. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *