WINNET.ID Gorontalo – PT. Tri Sakti Purwosari Makmur Cabang Gorontalo yang berlokasi di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, terancam menghadapi sanksi penutupan operasional. Ancaman ini muncul menyusul tunggakan pajak reklame yang belum dilunasi oleh perusahaan tersebut sejak tahun 2023.
Perusahaan yang dikenal sebagai produsen rokok bermerek Esse ini dilaporkan menunggak pajak reklame sebesar Rp67.500.000, termasuk denda. Meskipun telah mendapat tiga kali teguran resmi dari Badan Keuangan Kota Gorontalo, hingga kini pihak perusahaan belum juga melakukan pembayaran.
Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badarudin Djakaria, mengungkapkan bahwa langkah-langkah persuasif sudah dilakukan, termasuk pemasangan stiker peringatan di kantor perusahaan.
“PT. Tri Sakti Purwosari Makmur sudah kami beri teguran satu, dua, dan tiga. Bahkan, kami sudah tempelkan stiker peringatan di kantor mereka. Namun sampai sekarang belum ada pelunasan tunggakan pajak reklame tahun 2023,” jelas Badarudin saat ditemui di Kantor Cabang PT. Tri Sakti Purwosari Makmur, Kamis (19/6/2025).
Menurut Badarudin, untuk tahun 2024 dan 2025, belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali berdasarkan data terbaru mengenai pemasangan reklame.
“Kami akan minta data untuk dua tahun terakhir, dan menyesuaikan kembali. Apakah pemasangan reklame mereka masih seperti tahun 2023 atau justru ada penambahan,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang selama ini hanya memberikan janji tanpa kepastian pembayaran. Jika tunggakan tidak segera diselesaikan, pihaknya akan menyerahkan persoalan ini ke Wali Kota Gorontalo untuk tindakan tegas.
“Jika sampai Senin belum ada penyetoran, maka kami akan limpahkan ke Wali Kota untuk mempertimbangkan sanksi penutupan,” tegasnya.
Namun pada Jumat (20/6/2025), Badan Keuangan Kota Gorontalo menerima informasi bahwa pihak perusahaan berencana melakukan pembayaran dalam waktu dekat.
“Informasi yang kami terima, pihak sunscreen Esse akan melakukan penyetoran, kalau bukan hari ini, paling lambat hari Senin,” tulis Badarudin dalam pesan singkat yang diterima media ini.
Pemerintah Kota Gorontalo saat ini tengah gencar mengoptimalkan penagihan pajak kepada para wajib pajak. Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT. Tri Sakti Purwosari Makmur Cabang Gorontalo melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi. Saat tim media mengunjungi kantor cabang, Kepala Cabang tidak berada di tempat.

















