WINNET – Penanganan perkara dugaan pencurian eks aset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Isimu kembali menjadi sorotan. Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo dijadwalkan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka berinisial RST.
Desakan agar perkara tersebut segera dituntaskan disampaikan penasihat hukum pelapor, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH, MH, CVM, CPARB, CPM. Ia meminta jajaran Polres Gorontalo tidak memperlambat proses hukum dan memberikan kepastian kepada para pihak.
Menurut Abdulwahidin, penetapan RST sebagai tersangka telah dilakukan sejak Februari 2026. Dengan demikian, hingga September 2026, proses hukum perkara tersebut telah berlangsung lebih dari tujuh bulan.
“Kami meminta Kapolres Gorontalo dan jajaran penyidik menangani perkara ini secara serius, profesional, transparan dan tanpa kompromi. Jangan sampai proses hukum terus berjalan tanpa kepastian,” tegas Abdulwahidin.
Ia menilai, adanya perbedaan pandangan maupun versi terkait objek perkara semestinya tidak menjadi alasan bagi proses penyidikan berlangsung berlarut-larut.
“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara objektif dan tegak lurus. Kalau memang sudah ditetapkan tersangka, proses hukumnya harus dijalankan sesuai ketentuan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Abdulwahidin juga menyebut kliennya telah cukup lama menunggu kepastian hukum, khususnya terkait dugaan kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
“Klien kami sudah cukup lama menunggu. Penundaan keadilan adalah bentuk lain dari penolakan terhadap keadilan. Karena itu kami meminta Polres Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam perkara ini,” tegasnya.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang transparan menjadi penting agar seluruh persoalan dapat diuji dan dijawab berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penyidik Polres Gorontalo dapat segera menuntaskan perkara ini. Saya meminjam asas hukum penting yang dipopulerkan oleh William Ewart Gladstone, bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak,” ujar Abdulwahidin.
“Sehingga kami meminta agar proses hukum ini disegerakan, demi kepastian hukum pada perkara ini,” sambungnya.
Sorotan terhadap penanganan perkara tersebut sebelumnya juga disampaikan pada Juni 2026. Saat itu, Abdulwahidin mempersoalkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Gorontalo masing-masing pada 5 Mei dan 22 Juni 2026.
Menurut pihak pelapor, isi kedua SP2HP tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Polres Gorontalo menyatakan barang yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari enam unit mesin genset yang tercantum sebagai objek lelang. Polisi juga menyebut enam unit genset tersebut telah dieksekusi pada 2018.
Sementara itu, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Mereka juga mempersoalkan status kepemilikan aset serta dasar penetapan tersangka.
Perbedaan pandangan mengenai status aset dan objek perkara tersebut kemudian berkembang dengan adanya laporan balik terkait dugaan penggelapan aset.
Dengan adanya pemanggilan kedua terhadap RST, proses hukum perkara dugaan pencurian eks aset PLTD Isimu kembali menjadi perhatian. Publik kini menanti langkah penyidik dalam memberikan kepastian atas perkara yang telah berjalan sejak awal 2026 tersebut.


















