WINNET – DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti permasalahan pelayanan di Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo, termasuk dugaan praktik pungutan liar (pungli). Rekomendasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026).
RDPU tersebut menghadirkan Kepala Samsat Kabupaten Gorontalo, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Gorontalo, unsur kepolisian, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jasa Raharja, serta para pengadu yang menyampaikan persoalan terkait pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Pertemuan ini menjadi forum untuk membahas permasalahan pelayanan sekaligus mendorong tindak lanjut terhadap dugaan pungli yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Gubernur Gorontalo menyampaikan pernyataan publik sekaligus meminta maaf atas permasalahan yang terjadi di Samsat Kabupaten Gorontalo.
DPRD juga meminta Kapolda Gorontalo melakukan upaya pro justitia terkait dugaan pungli tersebut. Sementara itu, Inspektorat Provinsi Gorontalo diminta melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo diminta menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD terkait permasalahan pelayanan dan dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo.
DPRD Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pelayanan
Tidak hanya mendorong penanganan dugaan pelanggaran, DPRD Provinsi Gorontalo juga merekomendasikan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Pada aspek transparansi, DPRD meminta agar seluruh proses pelayanan tidak dilakukan di ruang tertutup, melainkan melalui loket terbuka yang dapat dipantau masyarakat.
Pemasangan spanduk bertuliskan Kawasan Bebas Pungli di sejumlah lokasi strategis serta Cek Fisik Gratis di tempat pemeriksaan fisik kendaraan juga menjadi bagian dari rekomendasi tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD merekomendasikan pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang beroperasi secara real time dan terhubung langsung dengan ruang dinas Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo serta Kepolisian Daerah.
Pada aspek digitalisasi, DPRD mendorong penutupan seluruh loket pembayaran tunai dan penerapan transaksi elektronik untuk setiap tahapan pelayanan, mulai dari verifikasi data hingga pembayaran.
DPRD juga meminta agar kemungkinan pengiriman dokumen kendaraan, seperti STNK dan TBPKP yang telah disahkan, langsung ke rumah wajib pajak dapat diupayakan guna mempermudah masyarakat memperoleh layanan.
Pengawasan Diperketat, Praktik Calo Dilarang
Untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa, DPRD merekomendasikan penguatan pengawasan internal melalui langkah preventif dan represif.
Langkah preventif dilakukan melalui rotasi berkala bagi petugas ASN, paling lama dua tahun atau, jika memungkinkan, satu tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, langkah represif mencakup pelaksanaan inspeksi mendadak secara berkala oleh Inspektorat Daerah dan/atau Kepolisian Daerah, disertai pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungli.
DPRD juga merekomendasikan penyempurnaan tata kelola perkantoran, termasuk larangan menugaskan tenaga non-ASN maupun nonkepolisian dalam pelayanan. Sebagai gantinya, penambahan tenaga pelayanan yang berstatus ASN atau anggota kepolisian perlu dilakukan.
Rekomendasi lainnya meliputi pemberian tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga pelayanan serta larangan praktik percaloan dalam seluruh proses pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Dorong Perbaikan Pelayanan Publik
Melalui RDPU tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar seluruh rekomendasi ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pelayanan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Penanganan dugaan pungli juga diharapkan dilakukan secara profesional melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

















