Winnet.id – Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad langsung tancap gas dengan menghadirkan inovasi baru bertajuk Parlemen Podcast.

Program ini digagas sebagai media komunikasi publik yang lebih terbuka, edukatif, dan adaptif terhadap perkembangan era digital. Melalui Parlemen Podcast, berbagai isu strategis, pembahasan rancangan peraturan daerah, hingga kegiatan kedewanan akan dikemas dalam format dialog santai namun tetap substantif.

Akristianto Ahmad mengatakan bahwa kehadiran Parlemen Podcast merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
“DPRD bukan hanya ruang sidang, tetapi juga ruang edukasi publik. Melalui podcast, masyarakat bisa lebih mudah memahami proses legislasi, fungsi pengawasan, serta peran DPRD dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, platform digital saat ini menjadi sarana efektif untuk menjangkau generasi muda dan masyarakat luas yang selama ini mungkin belum sepenuhnya mengikuti dinamika parlemen daerah.
Parlemen Podcast dirancang menghadirkan narasumber dari unsur pimpinan dan anggota DPRD, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Kontennya akan dipublikasikan melalui media sosial resmi dan kanal digital Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi internal karena dinilai mampu menghadirkan wajah baru komunikasi parlemen yang lebih modern dan responsif. Selain sebagai sarana diseminasi informasi, podcast ini juga diharapkan menjadi wadah dialog dua arah antara DPRD dan masyarakat.
” Program ini mendapat dukungan penuh dari pak sekwan, arahan,saran. terima kasih atas dukungan penuh, serta dukungan dari Kabag Umum dan Kabag PP serta seluruh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, ” ucapnya.
Dengan peluncuran Parlemen Podcast, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital kelembagaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

















