Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalInfo terkini

Diduga Menggelapkan Hak Atas Tanah, Oknum Kades di Pohuwato dilaporkan ke Polda Gorontalo

×

Diduga Menggelapkan Hak Atas Tanah, Oknum Kades di Pohuwato dilaporkan ke Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Mamat inaku

WINNET.ID, Kabupaten Pohuwato – Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pohuwato diduga melakukan penggelapan hak atas tanah milik warga. Senin (06/03/2023).

 

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum, Mama Inaku kepada awak media. Dirinya mengatakan bahwa, EG selaku Kepala Desa telah melakukan jual beli tanah dengan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Pohuwato. 

 

Padahal kata Mamat, tanah tersebut sudah bukan milik mereka lagi karena, tanah tersebut sudah dijual kepada Iskandar Machmud yang merupakan kliennya.

 

“Memang, dulu tanah tersebut milik orang tua EG, namun tanah itu sudah dijual kepada klien saya yaitu bapak Iskandar. Bahkan di dalam surat jual beli pun ada tanda tangan EG selaku anak dari pemilik tanah tersebut,” ucap Mamat.

 

Namun, setelah PT. PETS melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan akses jalan menuju kantor, kata Mamat, EG mengaku bahwa tanah tersebut masih miliknya karena dirinya adalah ahli waris dan ia pun menjual tanah tersebut ke PT. PETS.

 

“Untuk saat ini EG sudah saya laporkan kepada pihak Polda Gorontalo terkait penggelapan hak atas tanah, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

 

Disamping itu, Mamat juga mengatakan bahwa PT. PETS telah melakukan pembayaran senilai 1 Miliar kepada EG sebagai uang awal dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

 

“Tidak hanya EG, kami juga telah menggugat PT. PETS sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Marisa dan sampai saat ini dalam proses mediasi,” tegas Mamat.

 

Disisi lain, EG setelah dikonfirmasi melalui via Whatsapp, mengatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan bahkan dirinya juga mengatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam penandatanganan jual beli tanah tersebut.

 

“Tanah itu tidak pernah dijual ke siapapun, termasuk ke Pak Iskandar Machmud. Saya juga menegaskan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah,” tegas EG.

 

Terkait dengan persoalan tersebut kata EG, murni masalahnya sebagai salah satu ahli waris dari tanah warisan orang tuanya. Sehingga tidak ada hubungannya dengan kedudukannya sebagai kepala desa.

 

Namun, sampai berita ini diterbitkan EG tidak dapat menunjukkan kepada awak media Winnet.id terkait surat kepemilikan tanah. Dirinya hanya mengatakan akan memperlihatkan surat tersebut ketika di pengadilan nanti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *