Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Hukum & Kriminal · 7 Mar 2023 12:45 WITA ·

Diduga Menggelapkan Hak Atas Tanah, Oknum Kades di Pohuwato dilaporkan ke Polda Gorontalo


 Diduga Menggelapkan Hak Atas Tanah, Oknum Kades di Pohuwato dilaporkan ke Polda Gorontalo Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID, Kabupaten Pohuwato – Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pohuwato diduga melakukan penggelapan hak atas tanah milik warga. Senin (06/03/2023).

 

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum, Mama Inaku kepada awak media. Dirinya mengatakan bahwa, EG selaku Kepala Desa telah melakukan jual beli tanah dengan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Pohuwato. 

 

Padahal kata Mamat, tanah tersebut sudah bukan milik mereka lagi karena, tanah tersebut sudah dijual kepada Iskandar Machmud yang merupakan kliennya.

 

“Memang, dulu tanah tersebut milik orang tua EG, namun tanah itu sudah dijual kepada klien saya yaitu bapak Iskandar. Bahkan di dalam surat jual beli pun ada tanda tangan EG selaku anak dari pemilik tanah tersebut,” ucap Mamat.

 

Namun, setelah PT. PETS melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan akses jalan menuju kantor, kata Mamat, EG mengaku bahwa tanah tersebut masih miliknya karena dirinya adalah ahli waris dan ia pun menjual tanah tersebut ke PT. PETS.

 

“Untuk saat ini EG sudah saya laporkan kepada pihak Polda Gorontalo terkait penggelapan hak atas tanah, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

 

Disamping itu, Mamat juga mengatakan bahwa PT. PETS telah melakukan pembayaran senilai 1 Miliar kepada EG sebagai uang awal dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

 

“Tidak hanya EG, kami juga telah menggugat PT. PETS sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Marisa dan sampai saat ini dalam proses mediasi,” tegas Mamat.

 

Disisi lain, EG setelah dikonfirmasi melalui via Whatsapp, mengatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan bahkan dirinya juga mengatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam penandatanganan jual beli tanah tersebut.

 

“Tanah itu tidak pernah dijual ke siapapun, termasuk ke Pak Iskandar Machmud. Saya juga menegaskan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah,” tegas EG.

 

Terkait dengan persoalan tersebut kata EG, murni masalahnya sebagai salah satu ahli waris dari tanah warisan orang tuanya. Sehingga tidak ada hubungannya dengan kedudukannya sebagai kepala desa.

 

Namun, sampai berita ini diterbitkan EG tidak dapat menunjukkan kepada awak media Winnet.id terkait surat kepemilikan tanah. Dirinya hanya mengatakan akan memperlihatkan surat tersebut ketika di pengadilan nanti.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Gerak Cepat,Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Identitas Pelaku dan Korban Penganiayaan yang Viral Di Medsos

19 September 2023 - 16:49 WITA

Teknik Informatika Menggelar Workshop Eksklusif: Introduction to Network Security, Kolaborasi dengan Fortinet Indonesia

11 September 2023 - 17:56 WITA

Fakultas Teknik UNG Jadi Yang Pertama Se-Provinsi Gorontalo yang bekerja Sama dengan Fortinet Indonesia

11 September 2023 - 16:24 WITA

Misteri Kematian Satwa Liar, di Hutan Lindung Pinogu

1 September 2023 - 21:11 WITA

Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango: Ex-Direktur PDAM Jadi Tersangka!

1 September 2023 - 16:03 WITA

Pengenalan Jurusan Teknik Informatika UNG: Lulus Tepat Waktu, Inspirasi Alumni, dan Kreativitas Mahasiswa

15 Agustus 2023 - 13:12 WITA

Trending di Info terkini