WINNET.ID, BOLMUT – Dengan adanya undangan pemeriksaan terhadap pemimpin redaksi media lintaspost.id, Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga kangkangi Undang-Undang Pers. Senin (14/10/2024).
Berdasarkan keterangan Arjun Gumohung, sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media lintaspost.id bahwa dirinya mendapat undangan pemeriksaan atau klarifikasi atas aduan pencemaran nama baik salah satu Anggota DPRD Bolmut.
Menurut Arjun, bahwa langkah yang diambil oleh penyidik Polres Bolmut adalah langkah yang salah dan telah mencederai Undang-Undang Pers serta perjanjian antara Dewan Pers dan Polri itu sendiri.
“Seharusnya, penyidik paham bahwa produk jurnalis tidak bisa diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum melalui regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena kita ketahui bersama bahwa UU Pers adalah Lex Specialis, artinya UU Pers adalah Undang-Undang yang diutamakan daripada UU pada umumnya,” ucap Arjun.
Lebih lanjut kata Arjun, seharusnya jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka kami akan mengacu pada ketentuan dalam UU Pers. Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.
“Hal tersebut diterangkan dalam Lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE,” tegasnya.
Sementara itu, Arjun menegaskan seharusnya pihak yang merasa dirugikan menggunakan hak jawabnya terlebih dahulu, semisalnya hak jawab masih merasa kurang, maka ada hak koreksi dan apabila dua langkah tersebut masih juga dirasa kurang, maka bisa diadukan ke Dewan Pers.
“Intinya hari ini saya menolak panggilan dari Polres Bolmut sesuai dengan UU Pers pada Pasal 4 Ayat (4) yang mana dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak dan Alhamdulillah kemarin surat penolakannya sudah dilayangkan ke Polres Bolmut,” tegasnya.





