Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahInfo terkiniNet.UpdateNews

Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu Ditetapkan Tersangka Kasus Septic-Tank Pohuwato

×

Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu Ditetapkan Tersangka Kasus Septic-Tank Pohuwato

Sebarkan artikel ini

WINNET.ID – Penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank di 17 desa yang ada di Kabupaten Pohuwato, terus dikembangkan.

Pengembangan penyidikan dilaksanakan Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo, dengan memeriksa dua orang saksi, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pohuwato Pohuwato T.A. 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Pada hari ini Jumat tanggal 01 Juli 2022.

 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad, Pemeriksaan kedua saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kali ini, adalah dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah ada.

“Ini guna melengkapi berkas perkara korupsi dalam pekerjaan septic tank pada  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp8.759.156.889,00,” kata Mohammad Kasad, Jumat (1/7/2022).

 

Sekaligus kata Mohammad Kasad, untuk mengembangkannya mencari pihak lain yang bertanggungjawab dalam perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara/daerah tersebut.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada hari ini adalah saksi DPAP dan saksi JC  yang kesemuanya merupakan pihak Rekanan (CV. Mandiri Karya Bersatu) selaku pihak penyedia khusus pada Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM di 13 desa di Pohuwato.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, kemudian kami menetapkan satu orang tersangka, atas nama DPAP selaku Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu,” tutur Mohammad Kasad.

 

Terhadap tersangka DPAP dilakukan Penahanan oleh Penyidik Kejati Gorontalo pada hari ini juga selama 20 (dua puluh hari) ke depan untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke Penuntut Umum.

 

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka DPAP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” imbuhnya.

 

Adapun perbuatan Tersangka DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Pemeriksaan saksi JC dan tersangka DPAP oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *