banner 728x250

Pajak Walet Turun Jadi 2,5 Persen, Upaya Genjot PAD dan Dukung Pengusaha di Kota Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban pengusaha sarang burung walet.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memutuskan untuk menurunkan tarif pajak sarang burung walet dari 10% menjadi 2,5%.

Kebijakan ini diumumkan dalam silaturahmi dengan para pengusaha sarang burung walet yang dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 31 tahun 2024, di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Rabu malam 2 Juli 2025.

Wali Kota Adhan Dambea menjelaskan, penurunan tarif pajak ini merupakan bentuk pemahaman pemerintah terhadap sifat usaha sarang burung walet yang “mujur-mujuran,” di mana hasil panen tidak selalu konsisten.

“Jika burungnya terbongkar, tentu tidak ada hasilnya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menurunkan pajaknya,” ujarnya.

Adhan juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang matang kepada masyarakat sebelum penetapan peraturan daerah yang membebani rakyat.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menambahkan, kebijakan penurunan tarif ini akan segera ditindaklanjuti dengan revisi peraturan daerah (Perda) terkait sarang burung walet.

Nuryanto mengatakan, sembari menunggu revisi Perda, mekanisme pengurangan pajak akan diatur melalui permohonan pengurangan.

Nuryanto mengungkapkan, dari 460 pengusaha yang diundang dalam acara sosialisasi tersebut, kurang dari setengahnya yang hadir.

“Pak Wali meminta agar dicatat yang tidak hadir karena tidak menghargai undangan pemerintah daerah. Ini akan menjadi perhatian kami untuk melakukan pendataan lebih lanjut hingga tingkat kelurahan,” tegasnya.

Dijelaskan Nuryanto, pajak sarang burung walet di Gorontalo menganut sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri hasilnya setiap bulan, terlepas dari ada atau tidaknya hasil panen.

“Jika nihil, tetap wajib lapor dan tidak dikenai pajak. Jika ada hasil, baru dikenai pajak,” jelas Nuryanto, membedakannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan pemerintah.

“Baik pengusaha baru maupun lama, wajib melaporkan aktivitasnya setiap bulan.”

Nuryanto berharap, kebijakan ini dapat mendorong para pengusaha sarang burung walet untuk lebih patuh dalam melaporkan hasil usahanya dan berkontribusi pada pembangunan Kota Gorontalo, sembari memberikan keringanan di tengah ketidakpastian hasil panen.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *