Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah tersebut. Pasangan calon yang ditetapkan adalah Roni Imran bersama Ramdhan Mapiley, serta Thoriq Modanggu dengan Nurjanah Yusuf.
Dalam konferensi pers, Sofyan Jakfar selaku Ketua KPU Gorontalo Utara menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Berita Acara Nomor 249/PL.02.03-BA/7505/2024. Proses penetapan juga mempertimbangkan Berita Acara Nomor 241/PL.02-BA/7505/2024 dan 243/PL.02.2-BA/705/2024, yang menilai hasil penelitian administrasi serta perbaikan berkas dari pasangan calon yang diajukan sebelumnya.
“Kami telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dan penelitian persyaratan. Dengan ini, kami menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan pertama adalah Roni Imran-Ramdhan Mapiley, sedangkan pasangan kedua adalah Thoriq Modanggu-Nurjanah Yusuf,” kata Sofyan Jakfar.
Ia juga menambahkan bahwa rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 120, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan calon kepala daerah.
“KPU Gorontalo Utara akan melaksanakan pengundian nomor urut untuk kedua pasangan calon tersebut. Pengundian akan diadakan esok hari di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan dihadiri oleh kedua pasangan calon serta perwakilan tim kampanye masing-masing,” tutupnya.